radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Abdul Wahab, 35, pedagang kue asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini tega memaksa menantu tirinya, sebut saja Bunga, 17, untuk diajak berhubungan badan.
Nafsu bejatnya dilampiaskan saat Wahab hanya berduaan dengan korban di rumah.
Persisnya, saat suaminya Bunga mencari pekerjaan ke Surabaya.
Sedangkan istrinya Wahab dan anak – anaknya sedang liburan.
Korban yang makan siang di kamar, didatangi Wahab.
Sambil menodongkan sebilah pisau ke leher Bunga, terdakwa memberi ancaman.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat dirudapaksa Wahab.
Bunga melaporkan apa yang dialaminya itu ke suami dan keluarganya.
Kasus ini diproses hukum.
Wahab pada sidang Selasa (5/11) divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Selama hakim anggota Tri Sugondo membacakan amar putusan, terdakwa lebih banyak tertunduk.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Tri Sugondo seperti dilansir Radar Mojokerto.
Selain terbukti meniduri menantu tirinya, perbuatan Wahab yang dinilai merasahkan masyarakat jadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim.
Ganjaran hukuman ini berdasarkan dakwaan alternatif yang dikenakan kepada terdakwa.
Yakni, pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
”Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang dikenakan jaksa penuntut umum (JPU),” tandasnya.
Atas putusan ini, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto dan terdakwa menyatakan menerima. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma