Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jabat Kades, Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Ini Malah Jadi Tersangka, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 386 Mobil Siaga

Arya Nata Kesuma • Jumat, 23 Agustus 2024 | 02:02 WIB

 

NAIK KE MOBIL TAHANAN: Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADARBOJ
NAIK KE MOBIL TAHANAN: Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RADARBOJ

radarlamongan.jawapos.com, Bojonegoro – Setelah tak menjabat anggota DPRD Bojonegoro, Anam Warsito berebut kursi kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Dia pun terpilih.

Namun, kasus hukum justru menjeratnya saat menjabat kades tersebut.

Anam dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi 386 mobil siaga desa.

Anam ditahan sejak Rabu (21/8).

Pria yang juga menjabat Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro itu, dinilai penyidik memiliki peran strategis dalam proses pengadaan hingga cashback mobil siaga.

Anam menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 di kantor Kejari Bojonegoro.

Dia baru keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 15.30.

Pakaian yang dikenakan sudah berubah.

Ada rompi merah yang menempel di tubuhnya.

Juga ada borgol di tangannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengatakan, penyidik menetapkan Kades Wotan sebagai tersangka karena diduga keterlibatannya dalam proses pengadaan mobil siaga.

‘’Menetapkan status tersangka kepada AW (Anam Warsito), ia aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” terangnya seperti dilansir Radar Bojonegoro.

Mantan Kasi Intelejen Kejari Sukabumi itu menuturkan, tersangka tak hadir saat pemanggilan Senin (19/8). Alasannya, berhalangan.

"Selain itu, saat pemeriksaan, lanjut dia, Anam tak mengakui penerimaan cashback. Penyidik masih terus mendalami peran Anam. ‘’Perbuatannya aktif dalam pengadaan, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC,” bebernya.

Khasan Saifullah, yang menjadi salah satu Penasihat Hukum (PH) tersangka, mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses penyidikan.

‘’Kami menghargai proses penyidikan oleh Kajari Bojonegoro, namun demikian dalam waktu dekat kami tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan atas diri tersangka,’’ jelas Khasan.

Dengan ditetapkannya Anam menjadi tersangka, maka daftar tersangka kini menjadi 5 orang.

Sebelumnya, Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC) serta Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kades #mobil siaga #bojonegoro #korupsi #mantan anggota dprd