Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pemkab Gresik Buka 575 Formasi CPNS, Petugas Satpol PP Minimal Tinggi 160 CM

Arya Nata Kesuma • Rabu, 21 Agustus 2024 | 03:38 WIB

 

Tes CPNS yang digelar Pemkab Gresik sebelumnya. (DOK RADAR GRESIK)
Tes CPNS yang digelar Pemkab Gresik sebelumnya. (DOK RADAR GRESIK)

radarlamongan.jawapos.com, Lamongan -  Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kabupaten/kota mulai dibuka hari ini, Selasa (20/8).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik menyediakan 575 formasi untuk pendaftaran CPNS tahun ini.

Paling banyak kebutuhannya, tenaga teknis.

Dari total 575 formasi yang disediakan,  543 formasi di antaranya untuk tenaga teknis.

‘’Kemudian, tenaga kesehatan sebanyak 20 formasi dan kebutuhan khusus disabilitas sebanyak 12 formasi,’’ ujar Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro DS Utomo, seperti dilansir Radar Gresik.

Dia menjelaskan, secara umum, persyaratannya sama seperti pendaftaran CPNS sebelum - sebelumnya.

Seperti WNI, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tua 35 tahun.

Syarat lainnya di antaranya, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak dengan hormat atau permintaan sendiri dari PNS, PPPK, TNI/Polri maupun pegawai swasta.

Kemudian, saat ini tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri, bukan anggota partai, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian, sehat jasmani dan rohani.

Serta, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak mengajukan pindah paling singkat 10 tahun dan memiliki IPK minimal 2,8.

‘’Pelamar hanya dapat mendaftar di satu instansi dan satu formasi dalam satu periode tahun anggaran dan lulusan D-4 tidak bisa mendaftar pada formasi S-1 maupun sebaliknya," tandasnya.

Sementara  khusus bagi pelamar formasi jabatan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib melampirkan surat keterangan sehat dan tinggi badan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

‘’Untuk laki-laki minimal tinggi badan pada 160 cm dan perempuan minimal tinggi badan 155 cm,’’ jelasnya. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#BKPSDM #pemkab gresik #satpol pp #cpns #formasi