radarlamongan.jawapos.com, LAMONGAN – Rumah tangga Rf dan Rp, 34, PNS perempuan di Kabupaten Mojokerto yang digerebek saat berselingkuh di kompleks Perumahan Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7), di ambang kehancuran.
Kuasa hukum Rf, Christian Yudha, menjelaskan, pasangan suami istri itu sudah memutuskan pisah ranjang.
’’Klien saya tinggal di rumah kakaknya di Prajurit Kulon,’’ katanya seperti dilansir Radar Mojokerto.
Rf terpaksa meninggalkan rumahnya di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, bersama kedua anaknya.
’’Dibiarkan kosong. Tidak ada orang sama sekali,’’ ujar Yudha.
Hingga saat ini, Rp masih aktif berdinas sebagai PNS.
Sidang etik yang menjadi penentu nasib pekerjaannya, hingga kini belum digelar.
’’Semoga minggu ini sudah ada kejelasan. Kabarnya sudah ada jadwal sidang etiknya,’’ kata Yudha.
Rp kini juga sudah tak tinggal di rumah yang selama ini ditinggali bersama suami dan kedua anaknya.
Dia memilih pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Magersari, Kota Mojokerto.
’’Hak anak tetap diberikan. Biasanya saat Rp libur, anak-anaknya dibawa,’’ jelas dia.
Pasutri ini dikaruniai dua anak.
Anak pertama sudah kelas 4 SD. Sementara anak keduanya berumur tiga tahun.
Meski memiliki dua anak, Rf belum membuka pintu maaf untuk kelakuan istrinya.
’’Belum ada rencana mediasi. Sama sekali tidak ada,’’ tutur Yudha.
Seperti diberitakan, Rp digerebek tanpa busana saat berduaan dengan Ia, honorer Pemkab Mojokerto.
Pemberian tindakan dan sanksi sudah diberikan kepada Ia.
Dia harus menerima kenyataan, dipecat sebagai honorer. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma