radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Pemberian tindakan dan sanksi akhirnya diberikan kepada IA, honorer Pemkab Mojokerto yang kedapatan selingkuh dengan perempuan ASN saat digerebek warga.
Dia harus menerima kenyataan, dipecat sebagai honorer.
Sementara, pasangan selingkuhnya, RP, 34, saat ini masih proses sidang etik sebagai ASN.
Yurdiansyah menjelaskan, tenaga honorer tidak boleh melanggar kedinasan.
Aturan itu sudah ada sesuai perjanjian kontrak.
"Yang pasti, untuk sanksi, saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan. Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum,'' tuturnya.
Versi Yurdiansyah, IA sudah menerima secara legawa atas pemutusan kontrak tersebut.
‘’Apapun yang terjadi, dia bisa menerima sebagai konsekuensinya,'' ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah RF, suami RP, bersama warga menggerebek pasangan selingkuh tersebut di kompleks Perumahan Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7).
Saat digerebek, pasangan ini berduaan tanpa busana di rumah singgah milik IA.
RF menggerebek istrinya setelah melacak GPS motor IA.
Rekaman video penggerebekan saat RP dan IA dalam kondisi tanpa busana itu, dimasukkan flashdisk dan dijadikan bukti. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma