LAMONGAN, Radar Lamongan - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Mojokerto masih diproses.
Keduanya, RP, seorang PNS di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, dan IA, honorer yang bekerja di bagian yang sama dengan RP.
Baik RP maupun IA sudah berkeluarga.
Kasus ini mencuat setelah RF, suami RP, bersama warga menggerebek pasangan selingkuh tersebut di kompleks Perumahan Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7).
Saat digerebek, keduanya berduaan tanpa busana di rumah singgah milik IA.
RF menggerebek istrinya setelah melacak GPS motor istrinya.
Belakangan, RF menyerahkan bukti anyar ke kepolisian dan Pemkab Mojokerto terkait skandal yang kini sedang bergulir di ranah hukum tersebut.
Kuasa hukum RF, Christian Yudha, mengatakan, bukti anyar itu berupa rekaman video saat RP dan IA digerebek dalam kondisi tanpa busana 2 Juli lalu, yang dimasukkan flashdisk. Bukti anyar itu diserahkan ke Setdakab Mojokerto dan Satreskrim Polres Mojokerto Rabu (10/7).
’’Di pemkab bukti flashdisk diterima ajudan sekda,’’ ujarnya Rabu (10/7) seperti dilansir Radar Mojokerto.
’’Karena tim (inspektorat) sudah selesai bekerja dan kirim LHP (laporan hasil pemeriksaan), maka kami sampaikan bukti ini ke sekda karena sebagai atasan terlapor atau pelaku,’’ terangnya.
’’Kami berharap dengan adanya bukti baru ini sidang etik bisa menjatuhkan sanksi yang terberat sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 1990 dan PP No 94 Tahun 2021,’’ tutur Yudha.
Barang bukti serupa, lanjut dia, turut diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto pada hari yang sama.
Ini melengkapi laporan polisi pada 3 Juli lalu.
’’Jadi, selain secara profesi (PNS) di pemkab, proses hukum kasus ini jalan bersamaan di kepolisian.
Harapannya, rekaman video penggerebekan ini bisa jadi petunjuk penyidik untuk melengkapi alat bukti,” jelas Yudha.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengaku bakal menindak lanjuti bukti anyar yang diserahkan pihak korban tersebut.
’’Mohon waktu kami cek dulu ke anggota,’’ katanya.
Sementara Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan, bukti baru tersebut perlu dikaji terlebih dulu sebelum dibawa ke sidang kode etik RP.
’’Masih perlu dikaji lebih lanjut. Kita lihat dahulu apa ada kaitannya dengan kasusnya atau seperti apa,’’ katanya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma