radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Motor — motor hasil sitaan razia cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan 24 Mei lalu, mulai bisa diambil para pemiliknya.
Namun, pemilik wajib mengembalikan performa motornya sesuai standar pabrikan di lokasi, halaman mapolres, sebelum diizinkan dibawa pulang.
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP I Made Jata, menjelaskan, warga tidak bisa sekadar datang dan membawa pulang motor mereka begitu saja.
Baca Juga: Pacu Pajak Daerah Lamongan
Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan yang terjaring razia tersebut.
Salah satunya, terlebih dulu menyelesaikan proses sidang tilang. Setelah urusan administrasi dan denda rampung, mereka wajib membawa surat - surat kendaraan yang sah.
"Pemilik harus melengkapi kendaraannya sesuai dengan standar seperti mengganti knalpot brong sesuai standar," ujarnya.
Baca Juga: Empat Pencuri Kapal Tanker di Perairan Kecamatan Paciran Divonis Berbeda
Kasatlantas menjelaskan, penindakan terhadap motor berknalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Lamongan.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Bila mana kurang jelas, pemilik ke Polres Lamongan, nantinya dijelaskan oleh anggota yang berjaga," imbuhnya.
Ke depan, Satlantas Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai standar keamanan.
Seluruh knalpot brong yang dicopot di halaman Mapolres Lamongan dipastikan disita dan tidak boleh dibawa pulang pemiliknya.
"Pemilik harus membawa semua kelengkapan dan dilakukan penggantian di halaman Polres Lamongan dan knalpot brong tidak boleh dibawa pulang," kata Made. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma