Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Mengganggu Kantibmas, Petugas Menindak Sebanyak 21 Kendaraan Knalpot Brong di Kecamatan Babat, Lamongan

M. Gamal Ayatollah • Senin, 8 Juni 2026 | 06:17 WIB
Puluhan kendaraan tak sesuai standar dan berknalpot brong diamankan di halaman Mapolres Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Puluhan kendaraan tak sesuai standar dan berknalpot brong diamankan di halaman Mapolres Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

​LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Polres Lamongan terus mengintensifkan razia knalpot brong.

Kali ini, petugas melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Babat pada Sabtu malam (6/6) hingga Minggu dini hari (7/6).

​Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso menjelaskan, razia ini digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Petugas melangsungkan patroli skala besar cipta kondisi, dengan sasaran utama kendaraan berknalpot brong.

Baca Juga: Dari Hobi Jadi Pundi-pundi Rejeki, Berikut Cerita Pehobi Beragam Jenis Iguana Asal Maduran Lamongan

Selain itu, petugas juga menyasar kelengkapan berkendara yang tidak sesuai standar pabrikan.

‘’Dalam razia bersama anggota di wilayah Babat tersebut, kami menemukan sebanyak 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar,’’ ujar Budi.

​Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang dan diamankan ke Polres Lamongan.

Setelah melakoni proses sidang, pemilik diwajibkan membawa knalpot dan kelengkapan yang asli saat hendak mengambil kendaraannya.

Penindakan ini dipastikan tidak hanya berfokus di area dalam kota, melainkan juga menyasar beberapa wilayah kecamatan lain kedepan.

‘’Apalagi banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,’’ terangnya.

​Dalam aksi tersebut, personel gabungan bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sepanjang jalur, mulai dari depan Polsek Babat hingga Simpang Tiga Mira.

Sebelum menjatuhkan sanksi tilang bagi pengguna knalpot brong, anggota terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, spion, hingga lampu.

‘’Saya berpesan, khususnya kepada para pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan,’’ ucapnya.

Baca Juga: Pajak Makanan dan Minuman Baru Terealisasi 37 Persen, Komisi B DPRD Lamongan Dorong Optimalkan Penarikan Pajak

​Menurut Budi, patuh pada aturan lalu lintas bukan hanya demi menjaga keselamatan diri sendiri, melainkan juga menghormati pengguna jalan lainnya.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai sangat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat luas. (mal/ind)

 

Editor : Indra Gunawan
#razia motor #polres lamongan