Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Mobil Tabrak Halte Bus Trans Jatim. Dishub Lamongan Tegaskan Sopir Asal Kecamatan Panceng, Gresik Harus Perbaiki Kerusakan

M. Gamal Ayatollah • Senin, 27 April 2026 | 10:31 WIB
Petugas mengevakuasi mobil yang menabrak halte bus Trans Jatim di Kecamatan Karanggeneng. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Petugas mengevakuasi mobil yang menabrak halte bus Trans Jatim di Kecamatan Karanggeneng. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sebuah mobil pribadi menghantam halte bus Trans Jatim di Desa Sungailebak, Kecamatan Karanggeneng, Minggu pagi (26/4).

Diduga karena kehilangan kendali, mobil tersebut oleng hingga naik ke trotoar dan merusak fasilitas publik tersebut.

​Mobil berwarna putih dengan nopol B 2736 UBC itu dikemudikan M. Fajrul Falaq, 25, pemuda asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Pemotor yang Jambret Kakek di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Dibekuk Petugas Kepolisian Berkat Rekaman CCTV, Berikut Kronologinya

​Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, mobil semula melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan mendadak oleng ke arah kanan.

​‘’Kendaraan oleng ke kanan hingga menghantam halte bus Trans Jatim. Tidak ada korban jiwa, hanya saja mobil mengalami kerusakan parah dan halte rusak,’’ tegas Hamzaid kepada Radar Lamongan.

Baca Juga: MTs Unggulan Sabilillah (MATAS) Lamongan Juara Liga Bola Tangan Pelajar. Bukti Komitmen Cetak Generasi Berprestasi

​Petugas kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Arus lalu lintas sempat tersendat saat proses pembersihan material halte yang berserakan di pinggir jalan.

​‘’Untuk kendaraan sendiri sudah dilakukan evakuasi terlebih dahulu agar tidak mengganggu arus lalu lintas,’’ imbuhnya.

​Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lamongan Dianto Hari Wibowo menyatakan telah menerima laporan terkait kerusakan aset daerah tersebut.

 

Ia menegaskan, pihak pengendara harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas halte di wilayah Karanggeneng tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal, UMKM Diberi Fasilitas Gratis

​‘’Pembenahan semuanya harus ditanggung oleh pemilik atau pengendara mobil yang mengalami kecelakaan tersebut. Halte harus segera diperbaiki agar bisa kembali digunakan oleh masyarakat,’’ terangnya. (mal/ind)

 

Editor : Indra Gunawan
#laka lantas