LAMONGAN, Radarlamongan.co – Selama ini terdapat larangan mobil menyeberang di perlintasan kereta api (KA) Jalan Pahlawan. Aturan tersebut diberlakukan karena titik tersebut cukup padat, yakni berdekatan dengan jalan nasional.
Namun, petugas masih sering membukakan palang pintu, agar kendaraan roda empat tidak bisa menyeberang.
Pihak terkait bakal memasang patok, agar mobil tidak bisa melintas di sana. Sehingga hanya pengendara sepeda dan motor yang bisa melintas.
KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yulis mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dan pihak PT KAI, Rabu siang (30/4).
‘’Yang pasti, untuk roda empat tidak diperbolehkan melintas di lokasi tersebut,’’ tutur Fifin, sapaan akrabnya.
Fifin memastikan, hasil membahasan nantinya bakal dilakukan pemasangan patok. Tujuannya untuk menghalangi kendaraan roda empat yang ingin menyeberang. Sebab selama ini palang pintu sering dibuka oleh penjaga.
‘’Memang sejak dulu jalan tersebut sudah tidak diperbolehkan untuk roda empat melintas,’’ imbuhnya.
Meski sudah terdapat rambu peringatan kendaraan roda empat dilarang melintas, tapi masih banyak yang melanggar. Namun, Fifin belum mengetahui pasti jadwal pemasangan patok.
‘’Pemasangan nanti tentunya bersama-sama,’’ ujarnya. ‘’Jangan sampai ada orang yang membongkar, karena demi menjaga adanya hal yang tak diinginkan,’’ pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta