LAMONGAN, Radar Lamongan - Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap Moh. Aly, 53, pengemudi Ertiga nopol AE 1292 TG yang menabrak dua pengendara motor di jalan nasional Lamongan - Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kamis (12/9). Insiden tersebut menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia.
''Memang benar, sopir mobil Ertiga kini sudah saya amankan,'' tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana melalui Kanit Gakkum Polres Lamongan, Ipda Hadi.
Seperti diketahui, sopir Ertiga sempat melarikan diri setelah menabrak pegendara motor nopol W 6715 BT asal Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kartikasari, 33.
Tak berhenti di situ, mobil tersebut menabrak Siti Munfaati, 45, pengendara motor nopol S 3670 JCH. Pengendara motor asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan tersebut meninggal di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan, sopir mobil Ertiga asal Desa Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya tersebut diamankan di wilayah Karanggeneng. ''Sopir mobil telah diamankkan berada di rumah saudaranya,'' terangnya.
Kini, sopir mobil diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Mobil Ertiga tersebut juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
''Anggota sendiri terus melakukan upaya pencarian terhadap sopir mobil hingga 8 jam setelah kejadian,'' imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta