LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak direncanakan tahun depan, yang akan diikuti 401 desa di Kabupaten Lamongan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan Joko Raharto menjelaskan, untuk rencana pelaksanaan Pilkades serentak akan mengikuti peraturan pemerintah.
Kemudian tahapan pelaksanaan akan ditetapkan melalui SK Bupati, yang saat ini masih tahap melengkapi dan penguatan pada regulasi terkait.
Baca Juga: Pencuri 4 HP di Markas Damkar Lamongan Divonis 2 Tahun
Sehingga ketika regulasi diturunkan, daerah sudah memiliki peraturan bupati untuk melaksanaan kontestasi di tingkat desa tersebut.
Nantinya PP menjadi dasar hukum, bukan mengatur waktu pelaksanaan. Terkait kebutuhan anggaran, Joko mengaku sudah mengajukan Rp 12 miliar untuk pelaksanaan pemilihan 401 desa. Namun alokasinya belum tahu karena belum penetapan.
‘’Kita sudah usulkan untuk memenuhi kebutuhan Pilkades serentak nanti, namun alokasinya belum tahu menunggu penetapan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Desa terbaru, kepala desa mendapatkan perpanjangan dua tahun. Sehingga masa jabatan menjadi delapan tahun dua periode.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Adopsi Inovasi Biopori
Kemudian, desa tidak bisa menyelenggarakan Pilkades mandiri, serta adanya penundaan karena ada pelaksanaan Pemilu/Pilkada Tahun 2024 lalu.
Karena itu, untuk Kabupaten Lamongan ada beberapa desa yang jabatan kades diisi oleh Pj agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
Joko menuturkan, untuk anggaran yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan, untuk penyelenggaraan Pilkades di masing-masing desa. Namun untuk alokasi anggaran pastinya belum bisa ditentukan.
Apalagi adanya efisiensi ini, yang membuat harus ada kolaborasi dengan desa. Sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan tertib dan lancar.
Joko berharap, untuk desa tetap fokus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Karena desa menjadi wajah utama pemerintah dalam memberikan pelayanan, maupun mendukung program pembangunan baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan