Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

164 Desa di Lamongan Belum Cairkan DD Tahap Satu

Rika Ratmawati • Rabu, 29 April 2026 | 22:00 WIB
Saat ini yang sudah salur DD tahap satu di Lamongan sekitar 298 desa. (GEMINI AI/RADAR LAMONGAN)
Saat ini yang sudah salur DD tahap satu di Lamongan sekitar 298 desa. (GEMINI AI/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pencairan dana desa (DD) tahap satu terus dikebut.

Saat ini yang sudah salur sekitar 298 desa. Sehingga tersisa sekitar 164 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang belum mencairkan.

Baca Juga: Stoper Muda Persela Lamongan Yoga Pratama Alami ACL dan Disarankan Operasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamongan Joko Raharto menjelaskan, untuk pencairan DD jika persyaratannya sudah lengkap segera diajukan supaya bisa diproses.

Tujuannya agar program yang direncanakan menggunakan DD bisa segera direalisasikan.

Meski besarannya untuk tahun ini turun signifikan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lamongan, tapi seluruh Kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Mistis, Ini Penyebab Mobil Mendadak Mogok di Rel Kereta

Joko mengatakan, untuk DD ini peruntukannya sudah ditentukan pusat. Sesuai aturan terbaru, prioritasnnya sebagai BLT desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim dan tangguh bencana, layanan kesehatan desa dan stunting, ketahan pangan dan energi desa, koperasi desa merah putih, infrastruktur padat karya tunai, dan lainnya.

“Pencairan dana desa terus berproses, minggu lalu sudah banyak desa yang mengajukan,” jelasnya.

Menurut dia, PMK untuk DD baru turun Februari yang membuat desa mulai menyiapkan berkas agar bisa mengajukan sesuai tahapan.

Tahun ini besaran pagu yang diterima desa paling tinggi hanya Rp 373 juta. Sementara tahun lalu rata-rata desa bisa menerima Rp 1 miliar.

Sebaliknya pagu terendah tahun ini Rp 214 juta. Sedangkan pagu total tahun ini Rp 146 miliar, sedangkan tahun lalu mencapai Rp 412 miliar.

Skema penyaluran tetap dua tahap. Desa mandiri tahap satu 40 persen dan tahap 2 sebesar 60 persen. Sedangkan desa non-mandiri tahap satu 60 persen dan tahap dua 40 persen.

Meski mengalami penurunan, Joko berharap, pelayanan di tingkat desa tidak ikut turun.

Baca Juga: Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Gizi Masyarakat, Satgas MBG Lamongan Kumpulkan Koordinator SPPG

Karena DD ini peruntukannya sudah ditentukan pusat, yakni tidak diperbolehkan digunakan untuk honorarium (kepala desa, perangkat/BPD), perjalanan dinas keluar kabupaten, dan bimbingan teknis atau studi banding. (rka/ind)

Editor : Indra Gunawan
#Dana Desa (DD)