LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sebanyak 102 desa di Lamongan tidak bisa mencairkan dana desa (DD) non-earmark. Karena desa tersebut belum mengajukan sesuai batas waktu Tanggal 17 September 2025.
DD earmark merupakan alokasi yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat. Misalnya untuk ketahanan pangan, BLT DD, penuntasan stunting, operasional, dan kemiskinan ekstrem.
Sedangkan DD non-earmark, peruntukannya berdasarkan musyawarah desa. Jumlah dana earmark dan non-earmark di Lamongan yang belum tersalurkan nilainya sekitar Rp 22 miliar.
Baca Juga: Libur Nataru, PT KAI Tambah KA Sembrani - Kertajaya Melintasi Wilayah Lamongan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno menjelaskan, untuk desa yang belum mengajukan pencairan sampai batas waktu yang ditetapkan, otomatis dananya tidak bisa dicairkan.
Dana hingga saat ini masih di rekening kas negara dan belum keluar. Tapi karena pengajuan sudah melebihi batas yang ditetapkan, maka tidak bisa dicairkan.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada sosialisasi dari Kemenkeu (DJPK), Kemendagri, dan Kemendes.
‘’Memang banyak desa yang tidak bisa mencairkan karena pengajuannya lebih dari tanggal yang ditetapkan,” jelasnya.
Nominal DD non-earmark di Lamongan yang tersalur Rp 186 miliar. Rinciannya tahap satu tersalur penuh sebanyak Rp 105 miliar di 462 desa, serta tahap dua hanya tersalur 306 desa dengan nominal sekitar Rp 80,9 miliar.
Sementara untuk DD earmark, lanjut Teguh, untuk Lamongan ada dua yang belum mencairkan persyaratan belum terpenuhi. Yakni Desa Balongtawun, Sukodadi dan Desa Putatbangah, Kecamatan Karangbinangun. Tapi masih bisa dicairkan dan sedang dikoordinasikan dengan dinas terkait, agar segera melengkapi karena sudah akhir tahun.
‘’Kita sudah komunikasi dengan dinas terkait untuk segera melengkapi berkas, sehingga dana bisa dicarikan segera,” terangnya. (rka/ind)
Editor : Indra Gunawan