radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Jabatan 20 kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan masih kosong.
Dari jumlah tersebut, 18 jabatan itu diisi penjabat sementara (Pj).
Sementara di dua desa, belum ditentukan Pj.
Yakni, Desa Bangkok, Kecamatan Glagah dan Desa Babatagung, Kecamatan Deket.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, menjelaskan penunjukan Pj dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
‘’Satu (kades ) tadi (kemarin, Red) siang meninggal,’’ ujarnya.
Di dua tersebut, lanjut Joko, posisi kepala desa sementara dijalankan sekretaris desa sebagai pelaksana harian.
‘’Secara otomatis dijalankan Sekdes dulu. Setelah itu Pak Camat mengajukan pejabat kepala desa atau Pj kepala desa,” terangnya.
Selain karena meninggal dunia, kekosongan jabatan kades itu penyebabnya masa jabatannya sudah habis di tahun ini setelah perpanjangan dan terlibat kasus yang berujung ke pengadilan.
Dia menjelaskan, Pj kades harus berasal dari ASN daerah.
ASN itu diusulkan camat dengan memertimbangkan aspirasi masyarakat desa.
‘’BPD dan tokoh masyarakat juga berhak untuk memberikan masukan sebaiknya ini dan sebagainya, tapi nanti yang mengusulkan secara tertulis Pak Camat,’’ imbuhnya.
Joko menuturkan, Pj melaksnakaan tugas kepala desa sampai adanya kades definitif.
Proses lebih lanjutnya, masih menunggu regulasi teknis terbaru terkait revisi Undang-Undang Desa, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024.
‘’Sudah ditetapkan, cuma petunjuk teknisnya secara hirarki, setelah undang -undang biasanya PP atau Peraturan Menteri. Sampai hari ini belum terbit. Sehingga kaitan langkah selanjutnya, ya menunggu regulasi teknis tersebut,’’ ujarnya.
Pemkab Lamongan sebenarnya telah menyiapkan rencana alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kades pada 2026.
’’Tapi karena regulasi teknis belum terbit, sehingga menunggu ditetapkan regulasi teknis tersebut,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma