LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO — HAMPIR tiga tahun lamanya petambak di Lamongan tidak merasakan jatah pupuk subsidi. Kondisi itu membuat keresahan kian terasa di kalangan petani tambak, termasuk di wilayah Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket. Mayoritas warganya menggantungkan hidup dari tambak aktif, sementara biaya operasional terus membengkak.
Keresahan tersebut akhirnya memantik langkah serius Kades Deket Wetan, Ir. Kusbianto Susiolo Putro, M.Si. Pria yang akrab disapa Gatot itu tidak tinggal diam. Bersama tujuh kades lain, ia menandatangani surat tuntutan yang dikirim langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Ombudsman RI pada 28 September 2024.
Perjuangan itu membuahkan hasil. Pemerintah pusat merespons dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025. Regulasi itu kembali membuka keran pupuk subsidi bagi sektor perikanan, khususnya tambak air tawar.
Tak berhenti di situ, Gatot dan rekannya, Suminto, juga mewakili Jawa Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta. Dalam forum nasional tersebut, mereka menyampaikan detail kebutuhan pupuk per hektare tambak, yakni 600 kilogram Urea, 300 kilogram SP-36, serta 200 kilogram Petroganik.
Usulan itu kini dijadikan rujukan penting dalam penyusunan alokasi pupuk di tahun-tahun mendatang. Langkah Gatot pun mendapat apresiasi dari Dinas Perikanan Jawa Timur hingga Kementerian Pertanian.
Ia bahkan kerap diundang untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, sekaligus menjembatani kepentingan petambak dengan kebijakan pemerintah.
''Ini perjuangan bersama. Harapannya, kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kususnya para petambak,” tutur Gatot. (jar/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta