Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Lamongan yang Dilakukan Teman Sekolah, Sidang Tuntutannya Kamis

Arya Nata Kesuma • Rabu, 12 Februari 2025 | 00:06 WIB
REKONSTRUKSI: Peragaan adegan pembunuhan terhadap siswi SMK yang dilakukan anak dengan berhadapan hukum. (Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan)
REKONSTRUKSI: Peragaan adegan pembunuhan terhadap siswi SMK yang dilakukan anak dengan berhadapan hukum. (Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang kasus pembunuhan terhadap Vi, siswi SMK di warung kopi di Desa Made, Kecamatan Lamongan, diperkirakan berlangsung cepat.

Indikasinya, sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (10/2) dilaksanakan secara maraton.

Mulai dakwaan, pemeriksaan tujuh saksi, dan pemeriksaan terhadap anak berhadapan hukum (ABH), Ai, 16, yang membunuh Vi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Septi Hariyanti, mengatakan, setelah pembacaan surat dakwaan, ABH yang didampingi penasihat hukumnya, tidak keberatan dan tidak melakukan eksepsi.

‘’Setelah tidak ada keberatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,’’ ujarnya.

JPU menghadirkan tujuh saksi.

Yakni, orang tua korban, orang yang melihat ABH membonceng Vi, dua teman sekolah dan guru ABH, saksi penangkap dan penemu kali pertama jenazah Vi.

Saksi menjelaskan apa yang dilihat dan diketahui.

Ketika dikonfirmasi, ABH juga membenarkan apa yang disampaikan saksi.

‘’Anak mengakui memang dia yang telah melakukan pembunuhan terhadap Vi,’’ ucap JPU.

Septi menjelaskan, setelah pemeriksaan tujuh saksi, sidang kemarin dilanjut pemeriksaan ABH.

Sedangkan sidang tuntutan diagendakan Kamis (13/2).

‘’Akhirnya dilakukan tuntutan Kamis besok,’’ imbuhnya.

Septi menjelaskan, saksi Sudarsono melihat ABH menjemput Vi memakai motor.

Saksi teman sekolah, mendengar AI mengobrol dengan temannya.

Ada kalimat kalau tidak mau diajak berhubungan badan, bakal diancam.

Septi menuturkan, sebelum kejadian Jumat (10/1) pukul 11.00, ABH mengajak bertemu Vi dengan iming-iming akan membelikan jaket Adidas dan makanan di Indomaret.

Karena Vi setuju, ABH menjemput ke rumahnya.

Ketika berboncengan tiba di bekas warung kopi di Made, ABH mengajak Vi masuk.

ABH lalu juga mengajak Vi berhubungan layaknya suami istri.

Vi menolak dengan alasan sudah punya pacar.

’’Tidak mau bersetubuh, akhirnya anak ini emosi, akhirnya Vi dipukul,’’ jelas JPU.

ABH lalu memukuli Vi.

Melihat Vi terjatuh, ABH mengambil celana dan membungkam Vi.

Selanjutnya, kerudung digunakan untuk mengikat leher Vi.

Penasihat hukum Arif Hidayat, mengatakan, dakwaan sudah dibacakan.

Kliennya tidak keberatan. Saat dilanjutkan dengan keterangan saksi, tanggapan ABH memang membenarkan saksi tersebut.

‘’ABH memang mengakui, tapi saya kira untuk kasus tersebut memang tidak ada unsur terencana. Jadi adanya niat untuk membunuh korban itu muncul pada saat bersamaan Ketika anak tersbeut berhadapan dengan si korban, tidak ada unsur perencanaan, motif asmara,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pembunuhan #siswi smk #Desa Made #warung kopi #persidangan #lamongan #teman kelas #kriminal