Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Ditahan 20 Hari

M. Gamal Ayatollah • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:15 WIB
DITAHAN 20 HARI: Kepala Desa Sidokelar periode 2013—2017, Imron Rosyadi (masker hijau) ditahan atas kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. (Gamal A/Radar Lamongan)
DITAHAN 20 HARI: Kepala Desa Sidokelar periode 2013—2017, IR (masker hijau) ditahan atas kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. (Gamal A/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bakal melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Tiga tersangka yang ditahan sejak Selasa sore (6/10) itu, Kepala Desa Sidokelar periode 2013—2017, IR dan dua warga desa setempat lainnya yang berperan sebagai pemilik lahan, MA dan perantara, AR

"Kini telah dilakukan penitipan ke Lapas Klas IIB Lamongan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Hendro Wasisto. 

Baca Juga: Eks Kades Sidokelar dan Dua Tersangka Lain Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Negar

Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih mempersiapkan berkas untuk kasus tersebut.

Jika sudah lengkap berkasnya, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dijadwalkan sidangnya. 

"Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah. Kini masih menunggu dulu," imbuhnya. 

Baca Juga: Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Sidokelar

Tim penyidik Pidsus Kejari Lamongan menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar.

Penyidik telah memeriksa 59 saksi dengan 14 saksi ahli. Selain itu, penyidik mengamankan 28 lembar alat bukti. Salah satunya, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Modus operandi diduga bermula September 2013. IR bersama MA dan AR membuat serta menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk menguasai tanah negara.

Saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Lamongan menggunakan nama MA. Salah satu dokumen yang dilampirkan SPPT Tahun 2013, objek pajak yang tidak pernah terdaftar atau tidak benar.

Rofik turut menandatangani sebagai saksi dalam surat keterangan tersebut. Berdasarkan dokumen itu, terbitlah SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014.

​Tanah tersebut akhirnya dijual kepada pihak swasta. Hasilnya dinikmati ketiga tersangka.

Tim penyidik menyimpulkan bahwa penerbitan SHM Nomor 377 atas tanah seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar itu, dilakukan secara melawan hukum.

Tanah tersebut merupakan tanah negara di kawasan pantai yang diperuntukkan bagi ekosistem mangrove, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada perorangan. Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
Desa Sidokelar korupsi pengalihfungsian tanah negara Kejaksaan Negeri (kejari) Lamongan Kecamatan paciran