Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Montir Jadi Perantara Sabu di Lamongan Divonis Lebih Ringan 2,5 Tahun dari Tuntutan JPU

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:53 WIB
Montir bengkel sebagai perantara sabu, Sapta Heru Cahya menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Montir bengkel sebagai perantara sabu, Sapta Heru Cahya menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pekerjaan sebagai montir di bengkel yang dirasa tak cukup, menyeret Sapta Heru Cahya, 24, ke lingkaran peredaran sabu-sabu (SS) di Kota Soto.

Sambil menutup wajah menggunakan tangan, terdakwa asal Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk ini menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (14/7).

Baca Juga: Enam Bulan Sebanyak Tujuh TPQ Baru Berdiri di Lamongan

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Sapta terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni berupa sabu dengan berat bersih 0,06 gram.

‘’HP Samsung warna hitam dirampas untuk negara,’’ ucapnya.

Hakim hanya menetapkan pidana penjara, dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi terdakwa yang hanya bekerja di bengkel.

‘’Sehingga dengan pertimbangan rasa keadilan bagi terdakwa, maka terdakwa layak hanya dijatuhkan pidana penjara tersebut,’’ ucapnya.

Baca Juga: Persipura Gunakan Jasa Duo Argentina untuk Posisi Direktur – Wakil, Persela Lamongan Pastikan Trio Brasil Jadi Pemain Asing di  Liga 2 Championship 2026/2027

Dhimas, penasihat hukum menyatakan jika kliennya menyambut positif vonis tersebut.

‘’Terdakwa menerima putusan,’’ ucapnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sapta dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari.

‘’Atas putusan kita pelajari dulu,’’ ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika terdakwa Sapta menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial Wulan (DPO) pada Senin (2/2).

Dalam percakapan itu, Wulan menanyakan tempat membeli sabu. Dua hari berselang, Wulan kembali menghubungi terdakwa untuk memesan sabu senilai Rp 600 ribu.

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Lamongan Andalkan Speed dan Lead

Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan tersebut, yang selanjutnya mengirimkan nomor rekening SeaBank miliknya sebagai tujuan transfer pembayaran.

Setelah menerima kepastian pembayaran, terdakwa menghubungi Fajar Nur Subhki dalam berkas terpisah untuk mencarikan sabu sesuai pesanan.

Baca Juga: Si Jago Merah Coba Bangkit Lagi di Stan Pasar Agrobis Babat

Pada Kamis (5 /2) dini hari, Wulan mengirim bukti transfer Rp 600 ribu. Uang tersebut selanjutnya diteruskan terdakwa ke rekening DANA atas nama Suliswanto dalam berkas terpisah.

Siang harinya, terdakwa menjemput Fajar Nur Subhki dan bersama-sama menuju sebuah warung kopi di Desa Paji, Kecamatan Pucuk.

Di lokasi itu, Suliswanto menyerahkan satu paket sabu kepada Fajar, yang kemudian diberikan kepada terdakwa.

Setelah membawa pulang barang haram tersebut, terdakwa menghubungi Wulan agar datang ke rumahnya untuk mengambil pesanan.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,06 gram, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A16 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
pengadilan negeri lamongan Sidang Narkotika