Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dikenai Pajak Penghasilan 22 Persen, Pengusaha di Lamongan Resah dan Khawatir Timbulkan Efek Domino

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 5 Juni 2026 | 21:21 WIB
Penerapan kebijakan PPh 22 persen bagi PT dan CV dikhawatirkan berimbas pada turunnya investasi di dalam negeri, termasuk di Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Penerapan kebijakan PPh 22 persen bagi PT dan CV dikhawatirkan berimbas pada turunnya investasi di dalam negeri, termasuk di Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pemerintah resmi mencoret PT dan CV umum dari daftar penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga: Satpol PP Lamongan Tertibkan Gerobak PKL yang Nekat Mangkal dan "Ditelantarkan" Pemiliknya

Melalui aturan baru tersebut, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.

Akibatnya, PT dan CV umum berpotensi dikenakan tarif pajak badan yang lebih tinggi, yakni mencapai 22 persen.

Kebijakan itu menuai beragam tanggapan. Kalangan pengusaha menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Baca Juga: Pencuri Motor dan Dua Ponsel Pengunjung Warung Kopi di Kelurahan Banjarmendalan Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Ketua DPC Apindo Lamongan Sardjono mengatakan, kenaikan beban pajak akan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, terutama perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja.

‘’Kalau tinggi pajak ya meresahkan pengusaha besar, apalagi kondisi perekonomian belum menentu dan perusahaan padat karya memiliki beban yang cukup besar,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak mengganggu iklim investasi.

Sebab, meningkatnya biaya operasional dapat mendorong perusahaan memindahkan investasinya ke negara lain.

‘’Kalau perusahaan banyak beban, bisa hengkang (keluar, red) dari Indonesia. Padahal pemerintah sedang mendorong investasi masuk ke Indonesia,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Lamongan Husen menilai, pemerintah tentu memiliki basis data yang menjadi dasar penerbitan regulasi tersebut.

Namun, waktu penerapan kebijakan dianggap kurang tepat, karena kondisi ekonomi nasional masih menghadapi berbagai tekanan.

‘’Karena situasi ekonomi dalam kondisi mengkhawatirkan, ditandai dengan harga saham dalam negeri yang terus melorot dan kurs rupiah anjlok atas nilai tukar dolar,’’ ucapnya.

Baca Juga: Pendaftar Jalur Domisili di SMPN 1 Babat Melebihi Kuota

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisda Lamongan Ahmad Sholikin menilai, kebijakan tersebut menghadirkan ironi bagi pelaku usaha daerah, yang selama ini didorong untuk melegalkan usahanya menjadi badan hukum.

‘’Regulasi ini ibarat menebar pukat harimau,’’ ucapnya.

Menurut dosen Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan Unisda itu, pemerintah selama ini mendorong UMKM naik kelas dengan membentuk PT atau CV. Namun setelah legalitas terbentuk, fasilitas pajak 0,5 persen justru dicabut.

‘’Niat awalnya mungkin membidik konglomerat yang gemar memecah usaha demi menghindari pajak, tetapi yang tercekik di dalamnya justru pelaku usaha menengah lokal yang baru saja belajar taat administrasi formal,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pajak