LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat ratusan perkara perceraian masuk di awal tahun ini.
Sejak Januari hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 488 perkara perceraian. Rinciannya, cerai talak sebanyak 105 perkara dan cerai gugat sebanyak 383 perkara.
Terdapat lima penyebab tertinggi perceraian, yakni faktor ekonomi sebanyak 118 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 117 perkara, meninggalkan salah satu pihak 32 perkara, zina 22 perkara, serta judi 17 perkara.
Baca Juga: Kasus TB Paru di Lamongan Merenggut Enam Nyawa, Berikut Gejala dan Cara Pencegahannya
Panitera PA Lamongan Mazir mengamati, perkara perceraian rerata tidak lepas dari faktor ekonomi.
Dia memberikan contoh, misalnya istri meminta sesuatu tetapi suami tidak memiliki uang. Sehingga hal itu memicu pertengkaran.
‘’Ada juga yang sampai berhutang ke tetangga, tetapi ketika ditagih tidak mampu membayar, sehingga kembali memicu konflik,” imbuhnya.
Baca Juga: Pepes tanpa Ranjau, Obat Kangen Perantau
Mazir menambahkan, cerai gugat lebih banyak diajukan karena banyak perempuan yang merasa sudah lama ditinggalkan suami.
Namun, mereka baru mengurus perceraian ketika membutuhkan kepastian status, misalnya saat hendak menikah lagi.
‘’Rata-rata memang sudah lama ditinggalkan suaminya. Tetapi untuk mengajukan perceraian juga membutuhkan biaya.
Selain itu, dalam aturan untuk alasan perselisihan dan pertengkaran harus terjadi minimal enam bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Pelatih Persela Lamongan Fokus Benahi Finishing Jelang Jamu Persiba Balikpapan
Meski demikian, dalam kondisi tertentu prosesnya bisa lebih cepat. Misalnya jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didukung bukti dan keterangan saksi.
‘’Kalau ada KDRT dan saksi menguatkan, prosesnya bisa lebih cepat. Bahkan jika sudah dilaporkan ke polisi, majelis hakim biasanya tidak akan menunda lama dan perkara segera diselesaikan,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran di Sejumlah Titik Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan
PA Lamongan sendiri tetap mengupayakan mediasi bagi pasangan yang hendak bercerai. Namun, mediasi hanya bisa dilakukan apabila kedua pihak hadir dalam persidangan.
‘’Upaya mediasi tetap ada. Tapi harus dihadiri kedua belah pihak. Kalau salah satu tidak hadir, mediasi tidak bisa dilakukan,” tuturnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan