radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Sejumlah anggota Satlantas Polres Lamongan berada di jalur lingkar utara (JLU) setempat.
Mereka bukan mendatangi lokasi kecelakaan. Melainkan, menindak tegas truk - truk yang nakal.
Meski larangan melintas bagi angkutan barang nonbahan pokok sudah diberlakukan, masih ada sopir yang nekat "kucing - kucingan" dengan petugas.
Sepuluh truk bermuatan nonlogistik terpaksa diberhentikan paksa.
Mereka kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka masa angkutan lebaran 2026.
Penindakan ini dilakukan karena volume kendaraan pribadi dan motor yang menuju arah Surabaya maupun sebaliknya mulai merangkak naik.
Sehingga, keberadaan truk besar nonsembako dinilai sangat berisiko memicu kemacetan parah.
"Beberapa kendaraan truk yang melintas saat pembatasan, kini dilakukan penindakan", kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP I Made Jata Wiranegara, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid
Hamzaid menjelaskan, larangan pembatasan operasional angkutan barang ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan lebaran 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, larangan dimulai sejak 13 Maret hingga 29 Maret mendatang.
Selama periode itu, kendaraan pengangkut non-bahan pokok dilarang melintas.
Hanya truk bermuatan bahan sembako seperti beras dan ikan, hingga BBM. yang diizinkan tetap berjalan
"Bagi yang melanggar, tentunya dilakukan penindakan oleh anggota dengan dilakukan penilangan," imbuhnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma