LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kenyamanan para pemudik yang melintasi jalur poros Lamongan menjadi prioritas utama.
Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan mulai memperketat pengawasan terhadap angkutan barang.
Truk bermuatan non-bahan pokok resmi dilarang melintas selama masa angkutan Lebaran 2026.
Kabid Lalu Lintas Dishub Lamongan M. Lubis menjelaskan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
‘’Sudah ada surat edaran pembatasan untuk truk yang melintas pada saat mudik Lebaran,” terang Lubis kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (17/3).
Sesuai regulasi, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku efektif hingga 29 Maret 2026.
Namun, Lubis memastikan bahwa rantai pasokan kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terganggu.
Truk yang bermuatan bahan sembako tetap berjalan seperti biasa. Misalnya angkutan ikan, beras, BBM, dan logistik penting lainnya.
"Jadi sekarang ini, tentunya kendaraan besar mengangkut nonsembako sudah tidak diperbolehkan melintas,’’ ujarnya.
Dishub tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Jika ditemukan truk nonsembako yang nekat melintas di luar jadwal yang ditentukan, penindakan tegas akan diambil.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lamongan untuk langkah eksekusi di lapangan.
Lubis menambahkan, truk mengangkut barang nonsembako dilarang melintas untuk memberi ruang bagi volume kendaraan pemudik, yang diprediksi meningkat tajam selama arus mudik-balik Lebaran.
Meski begitu, pihaknya masih memberikan sedikit toleransi bagi kendaraan yang bersifat situasional.
Misalnya ada kendaraan dari Jakarta hendak pulang ke Surabaya akan ditoleransi dulu. Dilihat apakah kendaraan itu mau pulang atau bagaimana agar jelas.
"Tapi kalau baru mau berangkat, tentu tidak diperbolehkan, karena aturan sudah jelas,” ujarnya.
Untuk memastikan arus berjalan lancar, pemantauan akan dilakukan secara intensif di sejumlah pos.
Petugas akan berjaga di titik-titik rawan macet untuk menghalau truk besar agar tidak menambah beban jalan.
Selain penyekatan, Dishub juga telah menyiapkan skema jalur alternatif di titik-titik rawan kemacetan.
"Untuk jalur alternatif, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas terlebih dahulu,” pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Arya Nata Kesuma