LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Kesucian bulan Ramadan ternoda oleh aktivitas penyakit masyarakat di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.
Sebuah warung kopi (warkop) milik Astuti Rahayu, 38, digerebek anggota Polsek Tikung setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak, Sabtu malam (7/3).
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga setempat. di saat umat muslim fokus menjalankan ibadah, warkop milik perempuan asal Desa Kemlagigedhe, Kecamatan Turi tersebut justru kerap dijadikan lokasi pesta miras.
‘’Memang benar, saya bersama anggota telah melakukan penyitaan miras jenis arak di sebuah warkop tersebut,’’ terang Kapolsek Tikung AKP Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, sebelumnya menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Warga merasa resah karena warung tersebut sering digunakan mabuk-mabukan.
Mendapat informasi tersebut, AKP Anang bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa delapan botol miras jenis arak. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol arak yang sudah dioplos atau dicampur.
Tindakan tegas pun diambil. Selain menyita seluruh barang bukti, pemilik warung langsung dimintai keterangan dan diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan sudah disosialisasikan sebelumnya.
Aksi nekat Astuti ini juga memicu kegeraman warga dan pengusaha warung lainnya, yang memilih patuh mengikuti aturan selama Ramadan.
Baca Juga: Seri Baru Xiaomi 17 Bersaing di Kelas Flagship, Berikut Fitur, Performa, dan Harganya
Kini, polisi memastikan akan terus mengintensifkan patroli untuk menyisir lokasi, yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras di wilayah hukum Tikung. (mal/ind)
Editor : Indra Gunawan