Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Rumah Musik di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadan

M. Gamal Ayatollah • Senin, 16 Februari 2026 | 21:14 WIB
JAGA KONDUSIVITAS: Satpol PP menegaskan rumah musik dilarang beroperasi mulai hari ini hingga bulan depan.
JAGA KONDUSIVITAS: Satpol PP menegaskan rumah musik dilarang beroperasi mulai hari ini hingga bulan depan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Seluruh rumah musik di Kabupaten Lamongan diimbau tutup sementara mulai hari ini (16/2) hingga Selasa (24/3). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait dan asisten pemerintahan, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga kondusivitas wilayah.

‘’Memang benar, mulai besok (hari ini, red) akan dilakukan pemberian surat semua rumah musik yang ada di Lamongan agar tutup saat puasa Ramadan,’’ terang Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto.

​Tak hanya rumah musik, imbauan khusus juga menyasar pemilik warung, pedagang kaki lima (PKL), dan hotel. PKL yang berjualan siang hari diminta memasang penutup atau tirai sebagai bentuk toleransi. Sementara pihak hotel diminta memperketat pengawasan tamu untuk mengantisipasi tindakan asusila.

‘’Tak hanya itu saja, namun nantinya warung serta hotel juga diberikan imbauan pastinya,’’ kata Ermawan.

​Satpol PP juga akan menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) jenis tuak maupun arak yang kerap dijual berkedok warung kopi. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya pesta miras di lingkungannya agar segera ditindaklanjuti petugas. 

‘’Kalaupun adanya penjualan minuman keras jenis arak serta yang lainnya, pastinya akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Rumah Musik #lamongan #ramadan