LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO — Polres Lamongan melalui Polsek Deket membubarkan kerumunan pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan Gapura Paduraksa, perbatasan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Sabtu (7/2) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen, bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan melaksanakan patroli.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati benar adanya aktivitas balap liar yang melibatkan sejumlah pemuda.
“Anggota langsung melakukan penertiban dan pembubaran, sekaligus mengamankan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, khususnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Untuk proses penindakan lebih lanjut, Polsek Deket berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lamongan guna dilakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap pengendara di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Mereka dibawa ke Polsek Deket, lalu dipanggil orang tua serta kepala desa setempat untuk diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satlantas Polres Lamongan dan diamankan di Mako Polres Lamongan,” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta