LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi penertiban (ops tib) reklame di sejumlah ruas jalan, kemarin (5/2). Ratusan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik dibredel petugas.
Meliputi Jalan Mastrip, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pahlawan, Jalan Sumargo, Jalan Sunan Drajat, Jalan Soewoko, Jalan Lamongrejo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sunan Giri, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Raya Deket.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Sebanyak 18 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto menjelaskan, penertiban menyasar reklame yang melanggar ketentuan. Mulai dari tidak memiliki izin, masa berlaku izin yang sudah habis, salah penempatan, kondisi rusak, hingga reklame yang dipasang melintang di jalan. ‘’Hasil kegiatan penertiban hari ini (kemarin, red), kami menurunkan total 519 reklame,’’ ujarnya.
Rinciannya terdiri dari 49 spanduk, 23 baliho, dan 447 poster. Seluruh reklame yang ditertibkan tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dia menegaskan, pemasangan reklame harus memiliki izin dan ditempatkan di lokasi yang telah disediakan.
‘’Kami berharap masyarakat mematuhi aturan. Setiap pemasangan reklame harus berizin dan ditempatkan sesuai ketentuan,’’ tandasnya.
Kedepan, Satpol PP juga mendorong adanya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dengan instansi perizinan.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan pemasangan reklame di Kabupaten Lamongan dapat lebih tertata rapi dan mendukung keindahan kota.
‘’Harapannya reklame atau banner yang terpasang masyarakat bisa tertata rapi,’’ pungkasnya. (sip/ind)