LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Petugas Satpol PP menjaring empat aparatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran di luar saat jam kerja, Rabu (28/1). Razia ini intens dilakukan untuk memaksimalkan kinerja ASN, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Semua ASN yang terjaring razia ke luar di jam dinas dilakukan pendataan terlebih dahulu,’’ terang Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, razia ini menertibkan ASN yang beraktivitas di luar tugas saat jam kerja. Saat tugas luar, ASN diwajibkan membawa surat tugas dari instansi tempat bekerja.
‘’Tapi ini nanti data akan diberikan kepada OPD masing-masing agar dilakukan teguran agar tak mengulangi kembali,’’ terangnya.
Ermawan menjelaskan, razia ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS.
ASN laki-laki yang terjaring razia, rerata nongkrong di warung kopi (wakop). Sedangkan, ASN perempuan berada di pusat perbelanjaan.
‘’Dimana untuk razia sendiri tak sampai di sini, akan tetapi bisa sewaktu-waktu dan tak bisa dipastikan harinya, anggota akan melakukan patroli bersama-sama,’’ pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta