LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pagu transfer keuangan antara daerah dan pusat tahun ini mengalami penurunan. Salah satu yang terdampak paling besar ialah besaran dana desa (DD) yang tahun ini disunat 50 persen lebih.
Tahun lalu pagu DD sebesar Rp 412 miliar. Tahun ini turun signifikan menjadi Rp 146 miliar. Pemangkasan sebesar Rp 266 miliar ini membuat Pemerintah Desa (Pemdes) harus memutar otak.
Pagu tertinggi nilainya Rp 373 juta dengan jumlah penerima 96 desa. Sedangkan terendah Desa Meluntur, Kecamatan Glagah sebesar Rp 215 juta. Sementara tahun lalu, besaran DD tertinggi Rp 1,6 miliar yakni Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. Besaran terendahnya Rp 594 juta di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan Joko Raharto menjelaskan, untuk besaran DD setiap desa diatur oleh Peraturan Kementrian Keuangan (PMK).
Sehingga daerah hanya menyampaikan besaran yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu, dan DD ini merupakan salah satu alokasi yang peruntukannya ditentukan oleh pusat.
‘’Besaran dana desa ditetapkan Kemenkeu dan penggunaannya sudah diatur juga,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, penggunaan DD ditentukan Permendes 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk dan Fokus DD, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan bantuan langsung tunai, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selain itu program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, ekonomi desa, dukungan impelentasi koperasi desa merah putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui padat karya tunai, pembangunan infrastruktur digital, dan pengembangan potensi desa.
Joko mengaku, untuk besaran DD ini ditetapkan pusat, termasuk tahapan penyalurannya. Pihaknya berharap, desa bisa menyusun kegiatan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pusat.
Tujuan dana desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, sehingga kegiatan diharapkan banyak melibatkan masyarakat atau sistem swakelola.
‘’Sesuai dengan peraturan penggunaan dana desa untuk mendukung implementasi program pusat yang tentunya diawali di tingkat desa,” ujarnya. (rka/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta