Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pencuri HP di Ponpes Raudatul Muta’alimin, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Divonis Satu tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 21 Januari 2026 | 21:10 WIB

Tamiran, terdakwa pencurian HP di Ponpes Raudatul Muta’alimin, Desa Moropelang, Kecamatan Babat menjalani sidang di PN Lamongan.
Tamiran, terdakwa pencurian HP di Ponpes Raudatul Muta’alimin, Desa Moropelang, Kecamatan Babat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tamiran, 51, menggunakan modus cari rongsokan untuk mencuri HP di pondok pesantren (ponpes).

Terdakwa asal Kelurahan/ Kecamatan Babat itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan dengan pidana penjara satu tahun, Selasa (20/1).

Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan menyatakan terdakwa Tamiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti HP Samsung Galaxy A dan dusbooknya dikembalikan pada korban SRA.

‘’Satu dusbook HP Redmi 9A dikembalikan pada korban,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pohon Tua di Tepi Jalan Nasional di Wilayah Babat – Lamongan Rawan Tumbang

Terdapat sejumlah pertimbangan pada putusan tersebut. Hal memberatkan yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum. Hal meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU),’’ tambahnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menyatakan vonis sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

‘’Sebagaimana putusan hakim mengambil alih pertimbangan terhadap tuntutan JPU, kami terima terhadap putusan tersebut,’’ ujarnya.

Pencurian terjadi di lingkungan Ponpes Raudatul Muta’alimin, Desa Moropelang, Kecamatan Babat pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Berharap Realisasi Pendapatan Parkir di Kabupaten Lamongan Lebih Besar Dibandingkan Target Tahun Ini

Saat itu, terdakwa datang ke area ponpes dengan dalih mencari rongsokan. Melihat situasi di sekitar halaman belakang pondok dalam kondisi sepi, Tamiran kemudian masuk ke area asrama putri melalui lorong tembok bagian belakang.

Sesampainya di dalam lingkungan asrama, terdakwa mendapati salah satu kamar dalam kondisi tidak tertutup pintunya.

Kesempatan itu dimanfaatkan Tamiran untuk masuk ke kamar tersebut. Di atas tempat tidur, ia melihat dua unit ponsel milik santri yang tengah diisi daya.

Tanpa berpikir panjang, terdakwa mencabut dan mengambil HP Samsung Galaxy A06 warna biru muda serta satu unit Redmi.

Usai melancarkan aksinya, terdakwa keluar melalui pintu depan kamar dan kembali meloloskan diri lewat lorong tembok belakang.

Kehilangan baru diketahui setelah kegiatan pembelajaran selesai. Dua korban yang hendak beristirahat di kamar mengetahui ponselnya telah raib.

Baca Juga: Turut Tawarkan Sabu, Dua Warga Brondong Ini Dituntut Delapan Tahun

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus ponpes. Pengurus ponpes selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti HP Samsung Galaxy A06. (sip/ind)

 

 

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #ponpes #sidang #pencurian