LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sebanyak tujuh calon jamaah haji (CJH) yang terdaftar berangkat tahun ini dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan. Seperti diketahui, istithaah merupakan kesanggupan CJH dalam melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh CJH tidak istithaah menderita sejumlah penyakit. Meliputi gagal jantung grade 4, gagal ginjal himodialisa stadium 4, ADL skor di bawah 60, dan beberapa penyakit lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan dr. Chaidir Annas melalui Yany Khoirurahmawati, selaku Kabid P2P menjelaskan, untuk data istithaah saat ini ditentukan oleh sistem. Hasil riwayat pemeriksaan CJH akan tersistem, sehingga yang tidak memenuhi akan langsung diumumkan.
Sebab, Kementrian Haji saat ini cukup ketat dalam mengawasi kesehatan jemaah yang akan berangkat. Dan jamaah ini bisa melakukan pelunasan setelah dinyatakan istithaah, jika ada penyakit tertentu akan dilakukan evaluasi untuk memantau kondisinya.
‘’Jadi ada beberapa jenis penyakit yang nantinya akan menjadi evaluasi,’’ ujarnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan hanya 654 yang dinyatakan istithaah. Kemudian 2.275 hasilnya istithaah dengan pendamping obat dan 48 istithaah dengan pendamping orang.
Menurutnya, selain mampu secara keuangan, ibadah haji adalah ibadah fisik. Sehingga semua orang wajib menjaga kesehatannya. Sebab dari hasil pemeriksaan bukan hanya mereka yang lanjut usia, ada yang terkena TB positif usia antara 46-51 tahun.
Ia menjelaskan, ada sejumlah penyakit yang sudah ditetapkan tidak istithaah. Seperti gagal ginjal, bangun dan berdiri butuh bantuan orang, dimensia, stroke pendarahan, dan sirosis hati. Sedangkan hipertensi (darah tinggi) dan kencing manis masih menunggu, yang akan diberikan obat untuk menurunkan faktor risiko dan dievaluasi untuk melihat hasilnya.
Yani berharap, agar dengan hasil tersebut masyarakat semakin giat menjaga kesehatannya. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan vaksinasi sambil menyusun data fiks.
‘’Kalau melihat pengalaman sebelumnya banyak kasus meninggal, jadi sekarang lebih diantisipasi lagi,’’ ucapnya.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan, istithaan kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya haji. Sehingga ketika pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau puskemas ada CJH belum istithaah, maka ditunggu selama pelunasan masih dibuka.
‘’Adapun sampai batas terakhir jemaah haji yang tadinya dinyatakan belum istithaah sampai pelunasan berakhir, maka status jemaah haji tersebut dinyatakan tunda berangkat,’’ katanya.
Ghofur sebelumnya juga mengimbau kepada tim kesehatan untuk melakukan pendampingan, serta mengedukasi CJH yang dinyatakan belum istithaan sampai pelunasan berakhir.
‘’Supaya tidak ada beban psikologis. Bagi jemaah haji yang tidak istithaan tetap dipacu semangatnya. Mungkin tahun ini belum istithaah, mudah-mudahan tahun berikutnya sudah istithaah,’’ ucapnya.
Diketahui pelunasan tahap satu dan dua sudah berakhir, yakni sebanyak 2.773 yang melakukan pelunasan. ‘’Jadi porsi yang dinyatakan tunda berangkat, maka cadangan yang melakukan pengisian,’’ ucapnya. (rka/sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta