LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Toko kelontong kini makin menjamur di pusat Kota Soto. Pantauan di lapangan, mayoritas toko Madura menjajakan dagangan hingga ke trotoar. Selain menghilangkan fungsi pedestrian, hal itu juga mengganggu ketertiban dan keindahan.
Menyikapi hal itu, Satpol PP Lamongan memberi peringatan kepada pemilik toko kelontong yang menggunakan fasilitas umum (fasum).
‘’Memang benar, pemilik toko kelontong yang ada di Lamongan dilakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu,’’ terang Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (15/1).
Lebih lanjut, Ermawan menjelaskan, anggota telah mendatangi beberapa toko klontong yang mengunakaan trotoar untuk berjualan. Sebanyak 15 pemilik toko kelontong yang melanggar tersebut telah memenuhi panggilan.
‘’Semua pemilik took telah bersedia tak menaruh barang dagangannya di atas trotoar,’’ ujarnya.
Para pemilik toko kelontong diberi waktu satu minggu untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar. Ermawan menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku kepada toko kelontong, tapi juga seluruh pedagang yang berjualan.
Ermawan berharap, penertiban ini memberikan efek jera kepada pedagang, agar kedepan tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. ‘’Tentunya akan dilakukan berkelanjutan yang nantinya juga melibatkan dinas terkait,’’ imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta