Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Arisan Bodong di Lamongan yang Rugikan Korbannya Miliaran Rupiah Divonis Empat Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:51 WIB

Terdakwa arisan bodong, Elda Nura Zilawati divonis sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Terdakwa arisan bodong, Elda Nura Zilawati divonis sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Perkara penipuan jual beli arisan fiktif dengan terdakwa Elda Nura Zilawati, 27, memasuki babak akhir.

Terdakwa asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro tampak pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (6/1).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Elda Nura Zilawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,’’ ucap Yogi dalam persidangan.

Baca Juga: Puluhan Pelajar di Lamongan Terjaring Operasi Kasih Sayang Satpol PP

Barang bukti berupa beberapa bendel rekening koran dua bank, dua lembar transsaksi Tabungan, tiga buah rekapan arisan, satu piala sebagai owner arisan, yang seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.

‘’Dengan barang bukti paspor atas nama Elda Nura Zilawati, paspor Muhammad Rizky, rekening BCA, dikembalikan kepada terdakwa Elda,’’ imbuhnya.

Selanjutnya barang bukti yag diserahkan ke perwakilan korban yakni uang tunai Rp 508,8 juta, HP Oppo A16, sepeda motor Honda PCX, satu unit sepeda merk Phoenix, lima buah cincin emas beserta suratnya, tas merk Ken-ji, tas warna cokelat merek Gucci, tas warna abu-abu merk Christian Dior Paris, dan tas warna hitam merk Jims Honey.

Selain itu, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah, yang dirampas untuk diserahkan kepada korban Nur Atika Dewi Surya.

Hal itu sebagaimana Akta Notaris Surat Kuasa atas penunjukan perwakilan para korban, untuk diperhitungkan sebagai pembayaran sebagai ganti rugi kepada para korban.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ terangnya.

Baca Juga: Risna Prahalabenta Ikuti Latihan Persela Lamongan, Bima Sakti Masih Pantau Kondisi

Ada beberapa pertimbangan dalam vonis tersebut. Hal memberatkan yakni perbuatan korban merugikan para korban sekitar Rp 8,6 miliar dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringakan, terdakwa terus terang dan belum pernah dihukum. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, dalam agenda tuntutan sebelumnya, terdakwa Elda Nura Zilawati dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali.

‘’Terkait putusan tersebut, kami Jaksa melihat dulu putusan lengkapnya seperti apa dan mempelajari putusan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pertemuan Kali Ketiga, RANS Nusantara FC Antisipasi Perubahan Persibo Bojonegoro

Dalam dakwaan, terdakwa Elda Nura Zilawati melakukan penipuan jual beli arisan bodong terhadap sekitar 45 korban, dengan total kerugian sekitar Rp 8,6 miliar.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan sejak 2023 dan terbongkar modusnya pada Bulan Juli 2025.

Arisan awalnya real ada dan terdakwa sebagai admin. Kemudian dalam perjalan ada member yang butuh uang sehingga menjual arisannya.

Kemudian, terdakwa menawarkan ke sejumlah orang dan banyak yang tertarik. Terdakwa keterusan dengan membuat modus jual beli arisan, yakni member yang menjual arisan ternyata fiktif agar mendapatkan keuntungan pribadi. (sip/ind)

 

 

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #arisan bodong #lamongan #sidang #Vonis 4 Tahun