LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Polres Lamongan mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi larangan pesta kembang api saat malam tahun baru.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diterapkan karena Indonesia masih berduka pasca banjir dan tanah longsor melanda beberapa wilayah di Sumatera bulan lalu.
“Memang benar adanya imbauan dari Bapak Kapolri, tidak ada izin perayaan kembang api saat pergantian tahun nantinya,” terang Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (28/12).
Lebih lanjut, Kompol Budi menjelaskan, larangan tersebut tentunya akan diteruskan ke seluruh Polsek di wilayah Lamongan, agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta kembang api.
“Saya harap pergantian tahun diisi dengan kegiatan positif, bagi muslim agar di Masjid serta non-muslim berada di tempat ibadah masing-masing,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan larangan penggunaan motor dengan knalpot brong. Nantinya, lanjut dia, petugas akan beroperasi dan menindak masyarakat yang melanggar.
“Kendaraan tersebut (motor knalpot brong, red) tentunya akan dilakukan penindakan oleh anggota yang ada di lapangan saat pergantian tahun,” tandasnya.
Kebijakan ini cukup berdampak bagi pedagang kembang api. Dianto, salah satu pedagang kembang api di Pasar Baru Lamongan sudah mendapatkan informasi terkait larangan pesta kembang api saat pergantian tahun.
Namun, dia mengaku masih menjajakkan beragam jenis kembang api karena sudah terlanjur membeli jauh-jauh hari. Saat ini pembeli kembang api sangat minim yang berbeda dengan tahun lalu.
“Kalau saat ini masih minim mas, gak tahu besok mendekati pergantian tahun,” ucapnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta