LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2026 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 3.196.328. Besaran tersebut naik Rp 184.164 dari UMK tahun ini yakni Rp 3.012.164.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua usulan angka setelah rapat Dewan Pengupahan Lamongan. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) formula versi alfa 0,7 dengan kenaikan UMK Lamongan sebesar Rp 177.627, yakni besaran usulannya Rp 3.189.791.
Sedangkan perwakilan sejumlah serikat pekerja di Lamongan menggunakan alfa 0,9. Usulan kenaikannya sebesar Rp 206.604, sehingga besaran usulan dari serikat pekerja yakni Rp 3.218.768.
Dalam penetapan di tingkat provinsi, ternyata menggunakan formula inflasi provinsi 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi 5,12 persen dengan alfa 0,7 persen. Sehingga ditetapkan kenaikan UMK Lamongan 6,1 persen dari UMK tahun ini.
Ketua Dewan Pengupahan Lamongan sekaligus Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni mengatakan, sebelumnya dari penghitungan pengusaha dan serikat pekerja diusulkan keduanya. Namun ditetapkan di tengah-tengah, yakni di atas usulan pengusaha sedikit dan di bawah usulan serikat pekerja.
‘’Sehingga tepatnya di Tanggal 24 tengah malam, sudah ditetapkan UMP maupun UMK kabupaten/kota se-Jatim, termasuk kabupaten Lamongan,'' terangnya. ''Alhamdulillah kenaikan sesuai dengan apa yang diprediksi. Kalau kita hitung akumulasi dari nilai dari Rp 3.012.000 ke Rp 3.196.328, ada kenaikan 6,1 persen,’’ sambungnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, yang rerata di Lamongan perusahaan padat karya.
‘’Sehingga paling tidak kita melakukan sosialisasi ke manajemen atau sebagainya, sehingga nanti bisa diterima dengan baik keputusan dari Gubenur,’’ ucapnya.
Disinggung jika nantinya ada perusahaan tidak menerapkan. Zamroni bakal memberikan peringatan kepada perusahaan untuk menerapkan.
‘’Kita harapkan seluruh pekerja yang ada di Lamongan bisa lebih sejahtera dibanding tahun kemarin. Semoga juga perusahaan di Kabupaten Lamongan juga memahami, karena memang ini juga menjadi keputusan dari pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Ketua DPC Kahutindo Lamongan, Hari Wahyono menjelaskan, UMK 2026 ini prosesnya singkat melalui PP 49 Tahun 2025, dimana formula dari pemerintah pusat kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 - 0,9. Dengan ketentuan sebelumnya inflasi mengikuti Provinsi (2,53 persen) dan pertumbuan ekonomi (PE) ikut kabupaten/ kota.
‘’'Versi Apindo (pengusaha, red) ada kenikan sekitar Rp 6.537. Mungkin itu yang terbaik karena disparitas. Kita sih tetap terima karena Keputusan Gubernur apapun sudah memenuhi unsur dari peraturan pemerintah,’’ ucapnya.
Hari mengatakan, semua industri atau usaha selain usaha mikro, wajib hukumnya untuk menerapkan UMK ini.
‘’Jadi hak normatif pekerja itu terpenuhi. Jangan sampai ada perushaaan di Lamongan yang upahnya di bawah ketentutan UMK 2026. Bilamana ada perusahaan itu tidak menerapkan, pengawas nanti harus menegur,’’ ujarnya.
Ketua DPC KSPSI Lamongan, Iswahyudi bersyukur telah diputuskan dan naik 6,11 persen, menjadi Rp. 3.196.328.
‘’Pada dasarnya kami kurang puas atas kenaikan tersebut karena kami kemarin memperjuangkan naik menjadi Rp 3.206.500. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, maka kami mohon maaf kepada seluruh para pekerja belum bisa sesuai harapan,’’ ucapnya.
‘’Mari kita tetap berdaya dengan meningkatkan SDM kita sebagai pekerja. Semoga para pekerja, para pengusaha tetap bisa berjalan beriringan bersama, demi terwujudnya pemerintahan yang kondusif, khusunya di Lamongan,’’ sambungnya.
Ketua DPC Apindo Lamongan, Sardjono menjelaskan bahwa pihaknya sudah sepakat. ‘’ Kita jalankan saja,’’ ujarnya.
Pihaknya berharap semua Perusahaan menjalankan sesuai Undang-Undang yang ada.
‘’Insyallah perusahaan menerima. Pabrik tetap jalan, karyawan ya sejahtera. Penting karyawan diikutkkan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan itu saja,’’ tandasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta