Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Terdakwa Asal Pantura Lamongan Ini Divonis Enam Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 25 Desember 2025 | 02:20 WIB

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa S seperti dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa S seperti dengan tuntutan JPU sebelumnya.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - S, 49, tega menyetubuhi anak di bawah umur ASM, 17, hingga sepuluh kali.

Perilaku keji terdakwa asal wilayah Pantura Lamongan itu dibuktikan dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (23/12).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa S terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,’’ terang Yogi. ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ sambungnya.

Baca Juga: Grup C Liga 3 Nusantara Makan Korban, Persibo Bojonegoro Akhiri Kerjasama dengan Pelatih Iwan Setiawan

Modus operandi yang dilakukan terdakwa S dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Perbuatan persetubuhan tersebut berlangsung berulang kali sejak Bulan Juli 2023 hingga Bulan Juni 2025. Lokasinya berpindah-pindah, mulai dari gubuk di area persawahan hingga sebuah rumah warga.

Berdasarkan dakwaan, korban berinisial ASM, masih berstatus anak. Terdakwa S awalnya mendekati korban melalui pesan WhatsApp dengan kata-kata pujian dan perhatian berlebih.

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mengajak korban bertemu di lokasi sepi. Diketahui S ini sudah memiliki istri dan istrinya juga merupakan teman korban.

Baca Juga: Berangkat Malam ini, Persela Lamongan Boyong 18 Pemain ke Papua, Dua Pemain Sayap Dipastikan Absen

Perbuatan pertama terjadi pada Tanggal 6 Juli 2023 malam. Setelah itu, perbuatan serupa kembali dilakukan pada Bulan November 2024 dan Bulan Juni 2025. Persetubuhan terlarang tersebut dilakukan hingga sepuluh kali.

Bahkan dalam persidangan, korban melahirkan anak berusia dua bulan. Melihat kejadian ini, akhirnya orang tuan korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: Diduga BBM Tercampur Air, SPBU Banaran Babat Hentikan Sementara Layanan Pertalite

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa S bersalah.

Terdakwa dituntut enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Sehingga putusan tersebut sama seperti tuntutan sebelumnya. ‘’ Kita pelajari dulu putusannya,’’ ucap Victor. (sip/ind)

 

 

Editor : Indra Gunawan
#pengadilan negeri lamongan #sidang persetubuhan #anak di bawah umur