radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Pembahasan nilai penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Tuban juga terjadi perbedaan pendapatan antara buruh dan pengusaha.
Perwakilan buruh menginginkan penghitungan UMK harus sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 3.575.938.
Sementara perwakilan pengusaha, unsur pemerintah, dan akademisi berpendapat—penghitungan usulan upah minimum berdasar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Setelah dihitung dengan formulasi, hasilnya muncul angka Rp 3.209.966 atau naik 5,23 persen, yakni Rp 159.596 dari UMK Tuban 2025 yang nilainya Rp 3.050.400.
Sementara hasil penghitungan UMSK menggunakan formula yang sama, naik menjadi Rp 3.418.646, dari sebelumnya Rp 3.248.676.
Namun, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menolak.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tuban Duraji mengatakan, dirinya tidak sepakat dengan keputusan dewan pengupahan karena penghitungan UMK/UMSK sudah seharusnya disesuaikan dengan KHL.
Meski demikian, hasil tersebut tetap disepakati oleh mayoritas anggota dewan pengupahan yang hadir.
"Pendapat ini kami jadikan dissenting opinion di dalam berita acara, agar nanti menjadi pertimbangan gubernur dalam penetapan UMK Tuban,’’ bebernya seperti dilansir Radar Tuban.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tuban M. Khanif Muaiyad mengatakan, kenaikan UMK 5,23 persen disambut baik oleh pengusaha.
"Ini sudah sesuai dengan asas keseimbangan,’’ ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid mengatakan, berdasarkan hasil nilai penyesuaian usulan upah yang disepakati dewan pengupahan, selanjutnya akan disampaikan ke bupati untuk kemudian diserahkan kepada gubernur.
"Nantinya, UMK akan ditetapkan oleh gubernur,’’ tuturnya.
Tuban selama ini dikenal sebagai pesisir utara yang tumbuh industrinya.
Kota industri Tuban tumbuh didukung dengan tempat – tempat perbelanjaan yang modern.
Kali terakhir, Citimall Tuban hadir di kabupaten yang dipimpin Bupati Aditya Halindra Faridzky tersebut.
Sementara itu, UMK Lamongan yang tahun ini Rp 3.012.164, diusulkan naik dengan dua ‘’rumus’’ berbeda.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan mengusulkan kenaikan UMK Lamongan Rp 177.627, sehingga besarannya menjadi Rp 3.189.791. Penghitungannya menggunakan alfa 0,7, dengan formula kenaikan yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,7).
Sedangkan, perwakilan sejumlah serikat pekerja di Lamongan menggunakan alfa 0,9, dengan formula kenaikan, yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,9). Usulan UMK Lamongan sebesar Rp 206.604, sehingga besarannya Rp 3.218.768. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma