radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Para buruh di Lamongan bisa lebih tersenyum dibandingkan dengan buruh di Kabupaten Bojonegoro.
Meski Bojonegoro dikenal dengan sebutan Kota Migas, usulan Upah Minimum Kabupaten UMK 2026 nilainya masih kalah dengan usulan UMK Lamongan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro, Amir Syahid, mengatakan, Pemkab Bojonegoro mengusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 100 ribu.
Yakni, dari Rp 2,5 juta pada tahun ini, menjadi Rp 2,6 juta di 2026.
Amir menuturkan, nilai itu baru dilakukan pengusulan ke gubernur Jawa Timur.
“Untuk keputusannya, menunggu dulu keputusan dari gubernur Jawa Timur. Baru musyawarah tadi. Karena ada faktor - faktor, mungkin ada faktor pengurang, ada faktor penambah. Begitu, nanti sudah diputuskan gubernur,” katanya.
Ketua Cabang Federasi Serilkat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti mengatakan, kenaikan besaran UMK di Bojonegoro perlu dilakukan.
Sebab, kebutuhan hidup masyarakat yang juga mengalami kenaikan.
Dia mencontohkan kenaikan harga pada beras, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya.
Sementara itu, UMK Lamongan yang tahun ini Rp 3.012.164, diusulkan naik dengan dua ‘’rumus’’ berbeda.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan mengusulkan kenaikan UMK Lamongan Rp 177.627, sehingga besarannya menjadi Rp 3.189.791.
Penghitungannya menggunakan alfa 0,7, dengan formula kenaikan yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,7).
Sedangkan, perwakilan sejumlah serikat pekerja di Lamongan menggunakan alfa 0,9, dengan formula kenaikan, yakni inflasi 2.53 ditambah (pertumbuhan ekonomi 4,81 x 0,9).
Usulan UMK Lamongan sebesar Rp 206.604, sehingga besarannya Rp 3.218.768. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma