radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kabar penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk login ke ASN Digital, platform layanan terpadu yang bakal mempermudah segala urusan administratif kepegawaian dalam satu genggaman.
ASN Digital adalah portal "Satu Pintu" yang mengintegrasikan berbagai layanan utama seperti SIASN, MyASN, hingga Single Sign-On (SSO) ASN. Platform ini dirancang agar pengelolaan data kepegawaian lebih valid, efisien, dan aman.
BKN menegaskan bahwa penggunaan MFA adalah standar keamanan wajib untuk mencegah peretasan akun dan kebocoran data sensitif kepegawaian. Selain memasukkan username dan password, pengguna kini wajib memasukkan kode OTP (One Time Password) dari aplikasi Google Authenticator.
Bagi Anda yang belum mengaktifkan MFA, maka tidak akan bisa mengakses layanan. Bagaimana solusinya?
- Unduh aplikasi Google Authenticator di Play Store atau App Store.
- Kunjungi bkn.go.id dan login dengan akun MyASN Anda.
- Pilih Menu MFA, klik tombol Aktifkan MFA (OTP).
- Sistem akan mengarahkan ke laman SIASN, silakan login dengan akun SSO ASN.
- Buka aplikasi Google Authenticator di HP, lalu pindai (scan) kode QR yang muncul di layar komputer.
- Masukkan 6 digit kode yang muncul di HP ke kolom verifikasi di web, lalu klik Submit.
- MFA Anda aktif dan akun kini jauh lebih aman.
Cara Login ASN Digital
Jika sudah sukses aktivasi, maka cara login sangat simpel:
- Akses asndigital.bkn.go.id
- Masukkan username dan password.
- Buka aplikasi Google Authenticator, lihat kode OTP terbaru, dan masukkan ke kolom yang tersedia.
- Anda masuk ke dashboard utama.
Gagal Login atau OTP Tidak Muncul, Bagaimana Solusinya?
- Pastikan pengaturan jam di HP Anda sudah otomatis (sesuai waktu internet) agar kode OTP sinkron dengan server.
- Jika ganti HP, maka Anda harus melakukan reset MFA melalui admin kepegawaian instansi masing-masing atau helpdesk resmi BKN.
Jangan pernah memberikan password atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk oknum yang mengaku petugas BKN. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma