Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Baru 350 CJH di Lamongan Lunasi Biaya Haji 2026

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 16 Desember 2025 | 04:48 WIB

 

Calon jemaah haji melengkapi persyaratan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan.
Calon jemaah haji melengkapi persyaratan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Proses pelunasan biaya haji tahap pertama masih berlangsung. Dari 2.560 calon jemaah haji (CJH) Lamongan yang berangkat tahun depan, baru 350 CJH yang melunasi.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan, untuk pelunasan biaya haji tahap satu dilaksanakan mulai tanggal 24 November sampai Tanggal 23 Desember 2025.

‘’Pelunasan masih berjalan, sambil on proses istithaah kesehatan jemaah,” ujar Ghofur.

Ghofur mengimbau para CJH yang sudah memenuhi syarat, agar segera mempercepat proses pelunasan sebelum batas waktu tahap pertama berakhir. 

‘’Mohon segera percepat pelunasan haji sebelum waktu tahap pertama berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kuota CJH cadangan, Lamongan memperoleh sekitar 1.022 jemaah. Rilis kuota cadangan tersebut diterima pada Kamis (11/12).

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KUA dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk melakukan verifikasi kuota jemaah haji cadangan Tahun 2026.

Dalam surat itu dijelaskan CJH cadangan menunda keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan menunda bermaterai. Sementara CJH cadangan yang siap berangkat juga harus melampirkan surat pernyataan siap berangkat bermaterai.

Adapun Jemaah haji Cadangan sudah pernah menunaikan ibadah haji yang terkahir pada 2008, dibuktikan porsi terakhir keberangkatan. Hasil verifikasi CJH cadangan tersebut diminta untuk dikirimkan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lamongan paling lambat Tanggal 17 Desember 2025.

‘’Jemaah haji cadangan berhak diberangkatkan apabila masih tersedia kuota atau terdapat kuota yang belum terisi. Sebaliknya, jemaah cadangan belum bisa berangkat apabila kuota provinsi telah terpenuhi seluruhnya oleh jemaah sesuai nomor urut,’’ pungkasnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#haji #calon jemaah haji (CJH) #lamongan #cjh