LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Tindakan menyebarluaskan konten pornografi sesama jenis, menyeret dua terdakwa ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. MYM, 32, asal kecamatan Lamongan dan DZ, 34, Kecamatan Sugio tampak pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (11/12).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pronografi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,’’ terang Yogi dalam persidangan.
Barang bukti berupa HP merk Oppo warna ungu, satu kerudung, satu BH, dan satu HP Redmi. ‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucapnya. ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair dua bulan kurungan penjara.
‘’Terkait perkara tersebut, tetap kami menghormati, kita pelajari dulu putusannya,’’ ucap Victor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya penyebaran konten pornografi di wilayah Lamongan. aktivitas terdakwa berlangsung dalam rentang Oktober 2024 hingga Maret 2025. Bahkan beberapa tindakan disebut dilakukan sejak Tahun 2020.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut membuat akun Facebook bernama Bayu Raja menggunakan email palsu. Akun itu digunakan untuk bergabung ke grup komunitas sesama jenis atau gay, seperti Waria Lamongan dan CDER Lamongan yang berisi penyuka sesana sejenis. Di grup tersebut, terdakwa memposting foto dirinya dalam keadaan telanjang demi mencari pasangan sesama jenis.
Jika menemukan orang yang cocok, komunikasi berlanjut ke pesan pribadi hingga video call sex. Aksi serupa juga dilakukan melalui aplikasi Michat. Melalui akun tersebut, terdakwa memilih pengguna laki-laki dan menambahkan pertemanan, yang selanjutnya mengirim foto-foto dirinya dalam kondisi tanpa busana untuk memancing minat lawan bicara.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa MYM menjalin hubungan sesama jenis dengan terdakwa DZ, yang menggunakan akun Michat Pijat Full Body. Keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui WhatsApp.
Tidak hanya mengirim pesan, terdakwa juga berkali-kali mengirim foto alat kelamin, foto tubuh telanjang, hingga foto saat melakukan masturbasi kepada DZ sejak September hingga Oktober 2024. Terdakwa MYM bahkan mengirimkan pakaian dalam wanita dan kerudung untuk dipakai terdakwa DZ agar berperan sebagai perempuan.
Pada akhir November 2024, keduanya sempat berencana bertemu untuk melakukan hubungan badan secara langsung. Puncak perkara terjadi pada 26 Juni 2025. Setelah menerima laporan masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.00 WIB, petugas menangkap terdakwa MYM dan DZ di rumahnya masing-masing.
Dalam dakwaan, pada Mei 2025 sempat panik setelah muncul pemberitaan mengenai komunitas gay di Lamongan yang tengah viral. Terdakwa kemudian sempat keluar dari sejumlah grup Facebook yang sebelumnya diikutinya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta