LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sidang kasus arisan bodong dengan terdakwa Elda Nura Zilawati, 27, segera memasuki babak akhir.
Total, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sembilan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, dalam kasus yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah tersebut.
Dua minggu lagi diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro tersebut.
‘’Agenda selanjutnya tuntutan Tanggal 15 Desember 2025,’’ terang Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Baca Juga: Harga Cabai Di Lamongan Tembus Rp 90 Ribu per Kg
Terakhir tiga saksi dimintai keterangan dalam sidang, Senin sore (1/12). Meliputi petugas koperasi, Darul Mukhlis dan Dewi Santi yang hadir langsung dalam persidangan.
Sedangkan satu saksi korban lainnya, Mei Suwarlina tidak bisa hadir karena berada di luar negeri. JPU membacakan keterangan dari saksi korban yang tidak bisa hadir tersebut.
‘’Menghadirkan saksi petugas koperasi, karena kemarin dari hasil penyidikan, ditemukan barang bukti uang diindikasikan hasil dari arisan bodong yang dilakukan terdakwa itu, makanya kita konfirmasi kepada pihak koperasi,’’ katanya.
Dalam pemeriksaan, saksi petugas koperasi membenarkan ada uang yang di situ, tapi diatasnamakan anak terdakwa.
‘’Kemarin yang disita penyidik ada sekitar Rp 500 juta, benda bergerak dan tidak bergerak, di koperasi uangnya saja, kemudian disita,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kendaraan Pariwisata di Lamongan Dicek
Bagaimana dengan hasil pemeriksaan terdakwa?. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Victor, terdakwa mengakui perbuatannya. Yakni terdakwa memang menjual arisan fiktif, yang awalnya arisan ini memang benar ada.
‘’Dimanfaatkan oleh terdakwa untuk membuat modus jual beli arisan bodong, yang dibuat seolah-olah ada. Makanya sampai terjadi efek bola salju. Semakin banyak yang dia (terdakwa Elda, red) jual, tapi ternyata fiktif akhirnya meledak pada Bulan Juli 2025,’’ ucapnya.
Dari hasil keterangan saksi, ada dua arisan yang dijalankan. Arisan murni dan arisan bodong. Victor menjelaskan, kalau arisan murni rerata dari keterangan korban tidak bermasalah karena masih jalan.
Meski sempat bermasalah, tapi ada inisiatif dari para member arisan murni jalan terus. ‘’Yang bermasalah ini pada jual beli arisan fiktifnya,’’ sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Victor, hasil jual beli arisan fiktir untuk gali lubang, tutup lubang. Terdakwa mengakui membeli asset tanah, motor PCX dan digunakan plesiran ke Malaysia.
Dalam pengakuan terdakwa bahwa uang Rp 500 juta di koperasi bukan hasil dari jual beli arisan, melainkan pengakuan terdakwa uang kiriman dari orang tuanya yang di Malaysia.
‘’Terkait pemeriksana terdakwa, itu hak mereka mengakui atau tidak,’’ katanya.
Baca Juga: Pohon Taman Kawasan Gajahmada Ada yang Kering, Ini Kata Dinas Perkim dan Cipta Karya Lamongan
Dalam pengakuan terdakwa, terang Victor, hasil arisan fiktif juga digunakan plesiran, dengan alasan untuk menenangkan pikiran.
‘’Terakhir dalam persidangan, dia (terdakwa, red) akui ditangkap di bandara pada saat akan ke luar negeri. Katanya mau menenangkan diri,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan