LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Lima toko modern yang beroperasi di pinggir jalan sebelumnya diberikan teguran, karena melanggar jam operasional yakni buka melebihi ketentuan.
Namun, manajemen lima toko modern tersebut masih membandel, hingga Satpol PP terpaksa melakukan pemanggilan.
Seperti diketahui, ketentuan operasional toko modern diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012, yakni jam operasional buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Lima toko modern tersebut terindikasi buka lebih awal dari ketentuan.
‘’Kini sudah ada lima toko modern yang melanggar saat pada buka pada pagi hari,’’ terang Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu.
Lima toko tersebut berada di ruas jalan nasional, meliputi toko modern di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan; toko modern di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat; toko modern di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Sedangkan dua toko modern lainnya berada di Kelurahan/ Kecamatan Babat. Wisnu mengaku telah mengirim surat pemanggilan kepada masing-masing kepala toko.
‘’Bilamana melanggar lagi, tentunya akan diberikan surat peringatan, namun jika masih melanggar akan diberikan stiker di lokasi,’’ tandasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta