LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - PT Permodalan Nasional Madani Cabang Lamongan Kembali menyalurkan bantuan melalui program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL).
Bantuan yang diberikan berupa revitalisasi budidaya maggot di TPS Desa/ Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Bantuan diserahterimakan secara simbolis oleh Pemimpin PNM Cabang Lamongan, Anang Fatkur Rochman kepada Kepala Desa Sekaran, Isman Afandi, Selasa (25/11).
Baca Juga: Syarikah Dipangkas Menjadi Dua, Kuota Haji Lamongan Bertambah 2.496 Jemaah
PNM juga bekerja sama dengan Universitas Islam Lamongan, untuk mensosialisasikan budidaya maggot kepada pengelola TPS.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen pengelola TPS dan PNM Cabang Lamongan.
Pemimpin PNM Cabang Lamongan, Anang fatkur Rochman mengatakan, revitalisasi budidaya maggot perlu dilakukan karena banyak manfaatnya.
Budidaya maggot menjadi salah satu upaya pengelolaan sampah organik yang efektif, agar bisa menjadi sesuatu yang berguna dan mempunyai nilai ekonomi.
Baca Juga: Gresik United Rekrut Striker Jebolan Persebaya Asal Bojonegoro, Persibo Andalkan Pemain Depan Lokal
Maggot atau yang dikenal larva dari lalat BSF ini dapat menguraikan limbah organik lebih cepat dan efisien. Maggot juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak yang kaya akan protein.
Anang berharap program ini berkelanjutan. Apalagi PNM juga memiliki program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), yang siap mendukung pengembangannya agar bisa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
‘’Saya berharap tidak berhenti sampai di sini. Jika penjualan dalam bentuk maggot sulit, bisa diolah menjadi berbagai produk seperti pakan ternak. Dan tentunya PNM siap memfasilitasi pengembangannya melalui program pengembangan kapasitas usaha. Ke depan bisa dibentuk PKU klasterisasi budidaya maggot di sini,’’ terangnya.
Kepala Desa Sekaran, Isman Afandi menyambut baik adanya revitalisasi budidaya maggot di TPS Desa Sekaran oleh PNM Cabang Lamongan.
‘’Banyak sekali manfaat yang diperoleh dari budidaya ini,’’ ungkapnya. (mer/ind)
Editor : Indra Gunawan