LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan terus melakukan pencatatan identitas kependudukan, agar seluruh masyarakat memiliki hak sama untuk memeroleh dokumen pendudukan. Seperti kelompok penduduk rentan.
Sebab setiap penduduk di Indonesia memiliki hak sama untuk dicatatkan identitasnya, sebagai bukti yang sah sebagai warga negara Indonesia. Kepala Disdukcapil Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi menjelaskan, dokumen kependudukan merupakan hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Sehingga, pihaknya berupaya melakukan pencatatan indentitas melalui inovasi Petik Duren (Pelayanan tilik kampung penduduk rentan administrasi kependudukan).
Inovasi ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penduduk yang tidak bisa mengurus sendiri dokumen kependudukannya.
Misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas, lansia, sakit permanen dan lainnya.
Inovasi ini pernah mendapatkan penghargaan public service of the year Tahun 2023 dari Pemprov Jawa Timur.
‘’Ini merupakan terobosan nyata dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima untuk masyarakat Lamongan,” jelasnya.
Pelayanan jemput bola ini dilakukan oleh tim Dinas Dukcapil dengan membawa peralatan perekaman mobile dari rumah ke rumah, dan menyasar kepada warga yang terkendala secara psikis dan fisik dengan didampingi pihak keluarga.
Pelayanan ini juga mendapatkan pendampingan dari perangkat desa setempat, untuk memastikan identitas dan validitas warga tersebut. Dalam pelaksanaannya, Edwyn mengatakan, pasti ditemui sejumlah kendala.
Karena proses perekaman KTP-el mengharuskan kondisi yang tenang.
Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan secara persuasive, dengan memperhatikan kenyamanan serta psikologis warga yang bersangkutan.
Menurut Edwin, kesadaran untuk memiliki KTP-el mulai terjadi peningkatan. Karena identitas diri ini sangat dibutuhkan untuk akses layanan kesehatan, bantuan social, dan program pemerintah lainnya yang sasarannya merupakan kelompok rentan. (rka/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta