Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Satpol PP Lamongan Temukan Lima Toko Modern Melanggar Perda 

M. Gamal Ayatollah • Selasa, 11 November 2025 | 00:38 WIB
Satpol PP Lamongan menemukan lima toko modern melanggar jam buka tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012. 
Satpol PP Lamongan menemukan lima toko modern melanggar jam buka tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012. 

LAMONGAN, RADARLAMONGA.CO – Satpol PP Lamongan mendeteksi lima toko modern melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. 

Lima pengelola toko modern yang melanggar jam operasional buka tersebut bakal dipanggil ke Kantor Satpol PP Lamongan. Sesuai aturan, toko modern mulai buka pukul 07.30 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Namun, petugas menemukan toko modern buka sekitar pukul 06.00 WIB.   

‘’Kini sudah ada lima minimarket (toko modern, red) yang melanggar buka pada pagi hari,’’ tutur Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu. 

Dia menjelaskan, lima toko modern melanggar tersebut berada di ruas jalan protokol di pusat kota. Meliputi di Jalan Sunan Giri, Jalan Mastrip, Jalan Andansari , Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Sunan Drajat. 

Pihaknya bakal memanggil lima toko modern melanggar tersebut, yang nantinya bakal ditindak bersama DPMPTSP dan Disperindag Lamongan. ‘’Kedepan agar tidak lagi buka pada pagi hari (lebih awal dari ketentuan, red),’’ imbuhnya. 

Puput Wisnu mengingatkan kepada pihak toko modern, jika melakukan pengulangan pelanggaran akan ditempeli stiker. Disinggung terkait pelanggaran jam tutup melebihi ketentuan. Hingga kini, pihaknya belum menemukan toko modern yang tutup melebihi ketentuan. 

‘’Namun ke depan tentunya akan melakukan razia saat jam tutup minimarket,’’ pungkasnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#minimarket #jam operasional #lamongan #satpol pp #toko modern