RADARLAMONGAN.CO, JAWAPOS.COM – Upah minimum kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2025 naik dibanding tahun sebelumnya. Perubahan UMK tersebut berlaku sejak awal tahun ini. Yaitu dari Rp 2.828.323 pada tahun 2024, kini menjadi Rp 3.012.164 per bulan atau naik sekitar Rp 183.841 (6,5 persen).
Namun Lamongan tidak masuk daftar kabupaten/kota yang upah minimum kabupaten (UMK)-nya dinaikkan (lagi) oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hanya tujuh dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya dinaikkan gubernur dalam keputusan terbaru yang diumumkan Oktober 2025.
Naik Sejak Awal Tahun, Bukan Karena Revisi Gubernur.
Kenaikan UMK Lamongan 2025 telah ditetapkan lebih dulu melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten pada 2024 yang dihadiri unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Penetapan tersebut kemudian disahkan oleh Pemprov Jawa Timur pada awal tahun 2025 dan sudah berlaku sejak Januari 2025.
Sementara itu, keputusan Gubernur Khofifah yang dirilis belakangan hanya menaikkan lagi UMK di tujuh kabupaten/kota tertentu karena adanya penyesuaian tambahan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sehingga UMK Lamongan 2025 bukan berarti tidak naik. Hanya saja, tidak termasuk yang mendapat penyesuaian ulang dari gubernur.
Tujuh Daerah yang Dapat Kenaikan Tambahan.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, hanya tujuh kabupaten/kota yang mendapat kenaikan tambahan atau penetapan ulang UMK 2025, yakni:
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Gresik
3. Kabupaten Sidoarjo
4. Kabupaten Pasuruan
5. Kota Pasuruan
6. Kabupaten Mojokerto
7. Kota Mojokerto
Penyesuaian ulang ini dilakukan karena wilayah-wilayah tersebut merupakan pusat industri padat tenaga kerja dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dibanding daerah lain.
Lamongan Masuk Kategori Stabil.
Sementara itu, Lamongan bersama 31 daerah lain tidak mendapat revisi tambahan, karena nilai UMK yang sudah ditetapkan sejak awal tahun dianggap telah sesuai dengan formula nasional berdasarkan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam perhitungan resmi, formula UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi provinsi, dan indeks produktivitas tenaga kerja.
Lamongan dinilai berada dalam posisi stabil, dengan kenaikan 6,5 persen yang seimbang antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha.
Kesimpulan.
Secara sederhana, UMK Lamongan 2025 memang naik dibanding 2024, namun tidak termasuk dalam tujuh kabupaten/kota yang kembali dinaikkan oleh Gubernur Khofifah.
Artinya, kenaikan Lamongan sudah lebih dulu diberlakukan sejak awal tahun melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten, sedangkan revisi gubernur hanya menyentuh daerah tertentu dengan tekanan ekonomi lebih tinggi.
Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya tahan dunia usaha, sekaligus menunjukkan kehati-hatian pemerintah provinsi dalam menyesuaikan upah minimum secara selektif. (feb)
Editor : Anjar D. Pradipta