LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Mulasto, 54, asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong dituntut dengan pidana penjara selama 15 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (14/10).
Terdakwa harus duduk dikursi pesakitan karena kedapatan menebang dan mengangkut pohon jati secara ilegal di kawasan hutan milik negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membuktikan terdakwa Mulasto bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
‘’Terdakwa Mulasto dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan,’’ terang Dara, sapaan akrabnya.
Dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Karisma dan satu sepeda motor Suzuki Smash, yang dirampas untuk negara.
Kemudian dua buah karet ban bekas untuk tali dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti satu batang kayu jati dengan ukuran panjang 250 centimeter (cm) dan diameter 22 sudah dikuliti.
Serta satu batang kayu jati ukuran panjang 200 cm dan diameter 25 masih ada kulit kayu.
‘’Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Lembor, BKPH Jompong, KPH Tuban melalui saksi Gunawan,’’ ujarnya.
Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan Negara terjadi pada Jumat (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Petak 42, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lembor, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jompong, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, yang masuk wilayah Dusun Widhe, Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.
Mulasto melakukan aksinya bersama rekannya Nurul Huda alias Baden, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan, aksi tersebut bermula saat Nurul Huda menghubungi Mulasto pada Senin (7/7), untuk mengajak menebang kayu di kawasan hutan dengan alasan akan dijual ke tempat usaha pembuatan perahu. Tanpa pikir panjang, Mulasto menerima ajakan itu.
Kemudian pada Tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya menuju lokasi hutan sambil membawa gergaji tangan. Setibanya di petak 42, Mulasto menebang satu pohon jati.
Kemudian memotongnya sepanjang sekitar 2,3 meter dan mengupas kulit kayunya agar lebih ringan dibawa.
Sementara itu, rekannya mengambil potongan kayu sisa tebang orang lain. Kedua batang kayu tersebut lalu disimpan di lahan kosong.
Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (12/7) sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya kembali ke lokasi penyimpanan untuk membawa hasil tebangan itu.
Dengan menggunakan dua sepeda motor Honda Karisma tanpa plat nomor dan Suzuki Smash. Kayu tersebut diikat di bagian belakang motor menggunakan tali karet bekas ban.
Namun saat melintas di jalan kawasan hutan, keduanya dipergoki anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang berpatroli.
Petugas langsung menghentikan kendaraan Mulasto. Sementara rekannya yang berada di depan berhasil kabur meninggalkan motor beserta kayunya.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan kayu, Mulasto beserta barang bukti dua batang kayu jati, dua motor, dan dua tali karet ban dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa Mulasto memohon keringanan atas tuntutan JPU. ‘’Mohon keringanan, karena saya tulang punggung keluarga,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan