Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pemasok dan Pembeli SS Saling Bersaksi di PN Lamongan. Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Dua terdakwa kepemilikan SS di Lamongan dalam berkas berbeda menjalani sidang di PN Lamongan.
Dua terdakwa kepemilikan SS di Lamongan dalam berkas berbeda menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pembeli dan pemasok sabu (SS) dalam berkas berbeda, mulai menjalani siding di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (9/10). Irfan Pratama, 31, asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sebagai pembi SS, dan Khuluqi Sidqi, 30, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong sebagai pemasok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penangkap, sekaligus terdakwa saling bersaksi serta pemeriksaan terdakwa. JPU Dwi Dara Agustina menjelaskan, kedua terdakwa didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ paparnya.

Saksi Penangkap, Bagus Satrio Agung menjelaskan, atas informasi masyarakat, timnya menangkap terlebih dulu terdakwa Irfan Pratama pada Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kelurahan Blimbing. ‘’Saat ditangkap, ditemukan satu klip narkotika, sobekan tisu, dan Honda Beat,’’ ujarnya.

Hasil introgasi, terdakwa Irfan mendapat pesanan dari Cak (DPO), kemudian dia memesan pada terdakwa Khuluq. Waktu itu Cak pesan kepada terdakwa Irfan dengan memberi uang Rp 1,4 juta, kemudian pesan kepada terdakwa Khuluq Rp 1,3 juta.

‘’SS didapat melalui Khuluq lewat chat, dengan sistem ranjau,’’ ujarnya.

Bagus menjelaskan, setelah berhasil menangkap Irfan, selanjunya tim melakukan pengembangan dan mengamankan Khuluq (3/6) sekitar pukul 3.00 WIB, di Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

‘’Saat penangkapan ditemukan tujuh klip SS,’’ tuturnya.

Hasil diintrogasi, Khuluq mengaku mendapat dari Kacong (DPO), yang dipecah menjadi beberapa paket. Selanjunya terdakwa saling bersaksi dalam persidangan. Terdakwa Irfan pratama membenarkan kesaksian saksi.

Dia mengakui mendapat pesanan dari Cak dengan diberi uang Rp 1,4 juta, kemudian membeli dari terdakwa Khuluq Rp 1,3 juta mendapat SS seberat 0,85 gram.

‘’Saya bawa ke tempat Cak, diambil sebagian, setelah saya pakai, Cak pergi, kemudian saya ditangkap,’’ ungkap terdakwa Irfan.

Dari pengkuan terdakwa, biasanya yang bagian beli adalah Cak dan terakhir gilirannya. ‘’Saya beli ke Khuluq satu kali, untung Rp 100 ribu,’’ imbuhnya.

Terdakwa Khuluq mengaku mendapat SS tersebut dari Kacong (DPO) dua hari sebelumnya, dengan membeli 5 gram. Barang haram tersebut dipecah menjadi delapan paket, yang baru dibayar Rp 3,2 juta.

‘’Saya beli dari kacong dua kali, setiap pembelian lima gram, saya dapat keuntungan uang dan memakai barang sendiri,’’ ucapnya. ‘’ Saya pernah dihukum, kena lima tahun, pada Tahun 2021 keluar pada 2024,’’ ungkapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#paciran #Blimbing #lamongan #sabu