LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Lamongan tahun 2017, Mohammad Wahyudi, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas IIB Lamongan selama kurang lebih tiga jam, pada Sabtu (5/10).
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Memang benar, klien kami dimintai keterangan selama sekitar tiga jam,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ridlwan menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi tersebut, penyidik KPK mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan.
Meski berlangsung cukup lama, suasana pemeriksaan disebutnya berjalan santai dan tidak tegang.
“Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dijawab dengan jelas oleh klien kami berdasarkan apa yang diketahui, didengar, dan dialami secara langsung,” imbuhnya.
Meski begitu, Ridlwan enggan mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan. Ia menegaskan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.
“Yang pasti, Pak Wahyudi berharap proses hukum ini bisa segera selesai karena perkara ini sudah cukup lama,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Ridlwan menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan dari KPK.
“Belum ada jadwal pemeriksaan berikutnya. Untuk saat ini, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” pungkasnya. (mal)
Editor : Anjar D. Pradipta